5 research outputs found

    Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Adapun masalah yang menjadi kajian adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie?Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari sejumlah keterangan atau fakta di lapangan melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupeten Pidie, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Pidie, Pejabat Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Pidie, serta pejabat yang betanggung jawab terhadap izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menyimpulkan tanggung jawab yuridis Pemerintah Kabupaten Pidie dalam perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum terlaksana. Adanya Qanun tentang LP2B akan memberikan kepastian hukum tentang kewenangan Perlindungan Lahan pertanian Pangan pada tingkat SKPD dan terbentuknya pola koordinasi antar instansi sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam pengendalian alih fungsi lahan. Tanggung jawab pemerintah daerah berkaitan dengan kewajiban hukum secara administrasi terhadap publik dengan adanya akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivita

    TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIE

    Get PDF
    ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN DALAMPERLINDUNGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGANBERKELANJUTAN DI KABUPATEN PIDIELisa Novita Akadir123 , Ilyas, SulaimanKabupaten Pidie merupakan kabupaten yang memiliki lahan pertanianyang cukup luas. Namun lahan pertanian di Kabupaten Pidie mengalamipenyempitan lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan. Pemerintahkabupaten Secara yuridis memiliki tangggung jawab terhadap perlindungan lahanpertanian pangan berkelanjutan, Sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1)Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan PertanianPangan Berkelanjutan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintahdaerah wajib melakukan pembinaan pada setiap orang yang terikat denganpemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan perlindungan terhadapLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun pada kenyataannya adanya lahanpertanian pangan berkelanjutan, sehingga yang menjadi masalah utamanya adalah(1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalamperlindungan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Pidie ?Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawabpemerintah Kabupaten dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutandi Kabupaten Pidie, serta menganalisis penyebab pemerintah Kabupaten tidakmampu mengendalikan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan dan upaya yangdapat dilakukan Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan lahan pangan berkelanjutan.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan jenispendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach).Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan yangdigunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukumtersier. Data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan.Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan tanggung jawabpemerintah Kabupaten Pidie dalam melakukan perlindungan terhadap alih fungsilahan pertanian pangan (LP2B) belum memenuhi standar ketentuan perlindunganterhadap lahan pertanian pangan sebagaimana yang diatur dalam Undang UndangNomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penyebab Pemerintah Kabupaten Pidie belum mampumengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Pidie disebabkanTidak adanya sosialisasi khusus LP2B; Belum adanya regulasi daerah yangmengatur; Tidak adanya lembaga khusus tentang LP2B; Kurangnya koordinasiAntar Instansi; Pemahaman terhadap kebijakan; Alokasi Dana; Adanya konflikkepentingan pemanfaatan lahan; Lemahnya Implementasi Rencana Tata RuangWilayah; Masalah para pemilik lahan; Upaya yang dapat dilakukan olehPemerintah Kabupaten Pidie. Diantaranya memperkecil peluang terjadinya alihfungsi lahan. Upaya memperkecil terjadinya alih fungsi lahan dapat dilakukandengan pemberian insentif kepada petani dan dengan mengembangkan pajakprogresif, serta mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan dengan berbagaikebijakan dan program yang mendukung pengendalian lahan pertanian panganberkelanjutan.Disarankan agar pemerintah kabupaten Pidie menjaga komitmennya untukmelaksanakan ketentuan undang-undang tersebut sehingga perlindungan terhadaplahan pertanian pangan bisa diwujudkan. Hal itu bisa dilakukan denganmemanfaatkan semua sumber daya birokrasi yang dimilikinya termasukmemaksimalkan kinerja instansi terkait untuk mewujudkan tujuan perlindungantersebut. Upaya perlindungan bisa dilakukan dengan memanfaatkan mekanismeperizinan. Semua usaha dan pembanguna yang dilakukan oleh masyarakat itumemerlukan izin dari pemerintah daerah, termasuk alih fungsi lahan pertanianuntuk pembangunan. Apabila mekanisme perizinan ini bisa dilaksanakan, mak halitu akan sangat membantu untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanianpangan berkelanjutan.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah dan Lahan Pertanian PanganBanda Ace

    Tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di kabupaten Pidie

    No full text
    xvi,132hlm.:tab,;30c
    corecore