2 research outputs found

    Analisis yuridis putusan hakim diluar tuntutan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak: Studi kasus putusan Nomor. 454/PID.SUS/2013/PN.TSM

    Get PDF
    Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya putusan hakim yang memberikan putusan diluar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum.Padalah sudah di jelaskan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP bahwa “Musyawarah tersebut pada Ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang”. Kemudian dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 3 (tiga) hal, pertama untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor : 454/Pid.Sus/2013/PN.TSM, kedua untuk mengetahui Bagaimana Analisis Hukum terhadap putusan Nomor : 454 / Pid.Sus / 2013 / PN.TSM dihubungkan dengan Pasal 182 Jo Pasal 191 KUHAP, ketiga untuk mengetahui Bagaimana Kedudukan Hukumnya terhadap Putusan Hakim di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Terhadap Perkara Nomor 454/PID.SUS/2014/PN.TSM Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut masalah yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan disini adalah metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan bahan sekunder. Fokus masalah penelitian yang diambil disini adalah mengenai pertimbangan Hakim, Analisis Hukum, Kedudukan Hukum terhadap perkara Nomor 454/Pid.Sus/2013/PN.TSM Berdasarkan hasil penelitian menunjukan: (1) Pertimbangan hakim mengenai putusan diluar dakwaan didasarkan pada adanya Yurisprudensi Putusan MA No. 136 K/Kr/1966 dan No. 675k/Pid/1987, kemudian karena perbuatan itu tidak layak dilakukan bagi yang belum menikah dan sangat bertentangan dengan agama dan hukum, kemudian juga untuk mewujudkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. (2) Analisis Hukumnya bahwa yurisprudensi merupakan sebagai sumber hukum formil kemudian dalam pasal 5 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman merupakan suatu jalan bagi hakim untuk memenuhi nilai-nilai kebenaran dan keadilan masyarakat, serta dalam rangka mencapai keadilan substansial (3) kedudukan hukumnya bahwa dalam pemberian putusan hakim diluar dakwaan tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena pasal 182 ayat 4 menyebutkan demikian akan tetapi tidak bisa dipersalahkan juga karena hakim diberi hak ex officio dengan kewenangannya untuk melakukan penemuan hukum sesuai dengan pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
    corecore