3 research outputs found
Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia
Perempuan diberi berkah oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengandung. Kemudian Negara sebagai pelaksana, pengendali, pelindung diberi tugas untuk dapat menerapkan hukum yang adil bagi warga negaranya yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Negara, salah satunya yaitu adanya pengakuan persamaan hak warga Negara yang berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan.
Prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Hak perempuan dalam bidang ketenagakerjaan pun telah diaturdalam peraturan nasional maupun konvensi internasional. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: hak-hak pekerja perempuan dapat digolongkan menjadi empat bagian, yaitu: (1) hak-hak pekerja perempuan di bidang reproduksi; (2) hak-hak pekerja perempuan di bidang kesehatan dan keselamatankerja; (3) hak-hak pekerja perempuan di bidang kehormatan perempuan; (4) hak-hak pekerja perempuan dibidang sistem pengupahan. Salah satu hak pekerja perempuan di bidang reproduksi adalah hak cuti melahirkan, yang mana pekerja perempuan diberikan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirakn dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau jika ditotal selama 3 tahun. Hal ini diatur jelas dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang juga berprinsip memberikan perlindungan pada para pekerja, baik pekerja laki-laki maupun perempuan, artinya UU Ketenagakerjaan mengedepankan non diskriminasi terhadapa hak pekerja perempuan dan dan diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
Tentu adanya berbagai peraturan ini untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan untuk dapat berjalan, meskipun pada kenyataannnya telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional, tetapi sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi
Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia
Pengadilan Agama telah diperluas kewenangannya yaitu seiring dengan perubahan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, yang mana perubahan ini kewenangan Pengadilan Agama berhak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Ekonomi syariah. Selain itu, kewenangan inipun dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian sengketa dalam bidang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama ini mengalami kendala dalam perjalannya. Sebagai contoh, jika Perbankan Syariah mengalami pailit maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan, mengingat Perbankan Syariah adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh lain, dalam hal para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), yang putusan arbitrase tersebut baru dapat dieksekusi setelah di daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan
Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia
Salah satu produk syariah yang ditawarkan kepada masyarakat adalah prinsip sewa-menyewa atau ijarah yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah. Prinsip ijarah yang ditawarkan kepada masyarakat didasarkan pada sebuah perjanjian (akad). Transaksi muamalah melalui ijarah mengalami perkembangan dan terobosan baru dalam dunia perbankan modern, seperti ijarah operational lease dan ijarah berbentuk fnancial lease yang biasanya diterapkan dalam sistem perbankan syariah, sekarang telah mengalami perkembangan dengan diterapkannya ijarah dalam sistem pasar modal syariah yang berbentuk sukuk atau obligasi Syariah, sehingga perlu ada kajian lebih lanjut terkait bagaimana tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan sistem perekonomian tidak hanya dalam sistem perbankan syariah saja melainkan dalam sistem pasar modal syariah, akad ijarah ini digunakan. Penerapan ini menciptakan inovasi dalam prinsip-prinsip ijarah, seperti akad ijarah muntahiah bit tamlik, sukuk ijarah dan sukuk ijarah SBS