1 research outputs found

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI YANG MENYEDIAKAN TEMPAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

    Get PDF
    Mudahnya mengakses narkotika ditandai dari peredaran yang sulit dicegah, banyaknya oknum yang terlibat, teknik distribusi yang semakin bervariasi hingga banyaknya tempat- tempat hiburan yang memudahkan untuk mengakses benda-benda terlarang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi penyedia tempat penyalahgunaan narkotika dilihat dari perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena apa saja yang dialami oleh subjek penelitian dengan jenis penelitian book survey dan content analysis. Sedangkan teknik dalam pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan library research. Berdasarkna penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dari penelitian sebagai berikut, pertama yaitu pertanggungjawaban pidana bagi penyedia tempat penyalahgunaan narkotika dapat dilihat berdasarkan pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 131. Kedua; di dalam Al-Qur‟an dan Sunnah tidak menjelaskan tentang sanksi hukum bagi produsen, pengedar narkoba ataupun penyedia tempat penyalahgunaan narkotika, oleh karena itu hukum bagi mereka adalah takzi
    corecore