4 research outputs found

    Analisis Yuridis Penerapan Prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, and Conditional of Economy) dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, and Conditional of Economy) dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo. Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam penerapan prinsip 5C dalam perjanjian kredit pemilikan rumah. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo mengatasi permasalahan yang timbul dalam penerapan prinsip 5C dalam perjanjian pemberian kredit pemilikan rumah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Tempat digunakannya penelitian adalah PT Bank Tabungan Negara. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah setelah data terkumpul, maka akan diinventarisasi dan kemudian diseleksi yang sesuai digunakan menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya akan dianalisa untuk mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan dengan landasan teori yang ada dan yang dipakai sehingga memberi gambaran yang konstruktif mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan prinsip 5C dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Cabang Solo ini dilaksanakan sejak tahap permohonan kredit oleh debitur. Ketentuan internal mengenai pelaksanaan analisis kredit ini ditetapkan dalam kebijakan PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo Nomor 03-001/P/CL/HCL tahun 2011 tentang Analisis Kredit Komersial. Penerapan analisis kredit KPR dilakukan dengan cara mengetahui, Character calon debitur dinilai dari iktikad baiknya yang dilakukan dengan memperhatikan dokumen-dokumen persyaratan, BI Checking, dan hasil wawancara secara mendalam dengan calon debitur serta pihak terkait. Upaya yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo dalam mengatasi permasalahan yang timbul pada penerapan prinsip 5C dalam perjanjian KPR adalah pertama, analis kredit tidak mengandalkan BI Checking dan melakukan analisis kredit dengan sungguh-sungguh pada saat menganalisa karakter calon debitur untuk mengatasi permasalahan mengenai belum adanya BI Checking atas nama calon debitur

    Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Sponsorship Yang Diselenggarakan PT. Nojorono Tobacco Internasional

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui bentuk dan isi perjanjian kerjasama sponsorship di PT. Nojorono Tobacco Internasional serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama sponsorship. 2) Mengetahui kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sponsorship di PT. Nojorono Tobacco Internasional dan cara mengatasi kendala tersebut. 3) Mengetahui tanggung jawab hukumnya dari para pihak jika terjadi wanprestasi Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data primer dan sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deduktif. Metode deduktif adalah suatu metode penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju penulisan yang bersifat khusus. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Bentuk perjanjian kerjasama sponsorship di PT. Nojorono Tobacco Internasional dibuat secara tertulis yang berisi tentang nama-nama para pihak dalam perjanjian, perjanjian tersebut juga memuat klausul-klausul yang dijabarkan dalam pasal-pasal, antara lain mengatur tentang jangka waktu, biaya, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban, jaminan, sanksi, pajak, berakhirnya perjanjian, keadaan kahar (force majeure), ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa dan domisili hukum, korespondensi dan komunikasi serta ketentuan lain-lain. 2) Kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sponsorship di PT. Nojorono Tobacco Internasional adalah berupa pihak kedua melakukan kerjasama dengan sponsor lain dengan produk yang sejenis dan terjadinya force majeure. Upaya penyelesaian perselisihan bila terjadi sengketa dalam pelaksanaan kerjasama sponsorship ini diselesaikan dengan musyawarah sesuai dengan asas yang dianut dalam perjanjian kerjasama sponsorship. Namun apabila tidak selesai dengan jalur musyawarah maka ditempuh melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), apabila kedua upaya yang dilakukan tidak berhasil diselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan domisili hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu pada Pengadilan Negeri Surakarta sesuai dengan yang tercantum pada klausula kontrak kerjasama sponsorship. 3) Tanggung jawab hukum dari para pihak jika terjadi wanprestasi yaitu mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Nojorono Tobacco Internasional sebagai penyandang dana event dengan cara tunai dan sekaligus

    Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Dengan Menggunakan L/C (Letter Of Credit) Pada PT. Batik Danar Hadi Surakarta

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui prosedur pembayaran dalam pelaksanaan perjanjian jual beli dengan menggunakan Irrevocable Letter of Credit. 2) Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi PT. Batik Danar Hadi Surakarta dalam pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan Irrevocable Letter of Credit. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data primer dan sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deduktif. Metode deduktif adalah suatu metode penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju penulisan yang bersifat khusus. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Prosedur pembayaran dalam pelaksanaan perjanjian jual beli dengan menggunakan Irrevocable Letter of Credit di PT. Batik Danar Hadi Surakarta menggunakan wesel sebagai alat pembayaran, dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) PT. Batik Danar Hadi Surakarta (eksportir) mengirimkan barang kepada importir melalui maskapai pelayaran, selanjutnya mengirimkan dokumen pengiriman kepada importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel. b) PT. Batik Danar Hadi Surakarta mendatangi bank penerus dengan membawa wesel yang sudah dilampiri dokumen pengiriman, yang selanjutnya bank penerus dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia membayar kepada PT. Batik Danar Hadi Surakarta selaku eksportir. c) Selanjutnya bank penerus yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia mengirimkan wesel tersebut kepada bank yang ada di negara tempat importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank pembuka yang ada di luar negeri akan membayar kepada PT. Bank Rakyat Indonesia. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara mengirimkan uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo. d) Langkah terakhir, bank yang ada di luar negeri (bank pembuka) menagih kepada importir. Apabila importir memiliki rekening di bank pembuka maka bank pembuka tinggal mengurangi jumlah yang tersimpan di rekeningnya. 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi PT. Batik Danar Hadi Surakarta dalam pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan Irrevocable Letter of Credit, adalah terjadi penyimpangan dokumen yang seringkali menghambat dan menyita waktu. Penyimpangan yang terjadi disebabkan antara lain oleh: kekurangtelitian staff pegawai dalam membuat dokumen menyebabkan kesalahan pengetikan dalam dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C. Namun apabila PT. Batik Danar Hadi Surakarta dapat memenuhi semua ketentuan dalam cara pembayaran L/C maupun dokumen B/L yang diminta maka tidak ada permasalahan yang menghambat

    Aspek Hukum Sertifikat Deposito Sebagai Surat Berharga

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui kedudukan sertifikat deposito sebagai surat berharga dilihat dari aspek hukum. 2) Untuk mengetahui tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam peralihan hak tagih Sertifikat Deposito sebagai surat berharga. 3) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa bilamana pemegang sertifikat deposito tidak dapat mencairkan dana di Bank. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data primer dan sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data deduktif. Metode deduktif adalah suatu metode penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju penulisan yang bersifat khusus. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Kedudukan sertifikat deposito sebagai surat berharga dilihat dari aspek hukum yaitu surat berharga yang memiliki klausula atas tunjuk, dengan unsur-unsur sebagai berikut: a) Surat Bukti Tuntutan Utang. Sertifikat deposito merupakan surat yang ditandatangani, sengaja dibuat untuk digunakan sebagai alat bukti. Penandatanganan itu terikat pada semua yang tercantum dalam sertifikat deposito tersebut sehingga akta atau sertifikat deposito tersebut merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari si penandatangan, dalam hal ini yaitu Direksi dari BRI Cabang Sukoharjo sebagai yang berwenang menandatangani produk simpanan sertifikat deposito. b) Pembawa Hak. Hak yang dimaksud adalah hak untuk menuntut sesuatu pada debitur, yaitu pihak yang berkewajiban membayar yaitu BRI Cabang Sukoharjo. c) Mudah Dijualbelikan. 2) Tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam peralihan hak tagih Sertifikat Deposito sebagai surat berharga yaitu BRI Cabang Sukoharjo bertanggung jawab menjaga keamanan sertifikat deposito dengan menilai dan memastikan bahwa pemegang terakhir adalah pemegang yang tidak beritikad buruk atau pemegang yang berhak karena telah membuktikannya di luar adanya laporan dari pihak kepolisian. Sedangkan pemegang terakhir memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bukti sertifikat deposito ketika hendak mencairkan ke bank, selain itu dia harus membuktikan bahwa dialah pemegang yang sebenarnya, tidak beritikad buruk, dan memperoleh sertifikat deposito tanpa melalui pencurian. Pembuktian pemegang beritikad baik ini termasuk dalam legitimasi material yaitu dengan menghadirkan pemegang sebelumnya atau pernyataan dari pemegang sebelumnya bahwa dia memperoleh sertifikat deposito dengan itikad baik. 3) Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa bilamana pemegang sertifikat deposito tidak dapat mencairkan dana di Bank BRI Sukoharjo dalam hal ini tidak melakukan pembayaran pada pemegang sertifikat deposito, melainkan memeriksa kebenaran sertifikat deposito secara formal. Dengan keberadaan SERTIBRI diharapkan dapat mengurangi permasalahan dalam kepemilikan sertifikat deposito terutama yang merugikan pihak pemegang
    corecore