3 research outputs found

    Penerapan Sistem Bagi Hasil Revenue Sharing Pada Akad Mudarabah Di BMT Amanah Ummah Sukoharjo Tahun 2015

    Get PDF
    Baitul Māl wat Tamwīl (BMT) merupakan salah satu penyedia jasa keuangan syariah yang bergerak di sektor mikro, kecil, dan menengah. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT diharuskan menerapkan sistem syariah dalam segala bentuk akadnya, termasuk pada akad bagi hasil muḍārabah. Dalam tataran praktiknya, BMT yang berbadan hukum koperasi mengadopsi sistem-sistem perbankan dalam penerapan bagi hasil revenue sharing. Sistem revenue sharing merupakan instrumen pengganti riba yang digunakan perbankan syariah. Sistem ini diadopsi dari sistem akuntansi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil revenue sharing pada akad muḍārabah di BMT amanah Ummah Sukoharjo tahun 2015. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari hasil observasi, dokumen-dokumen BMT, dan wawancara dengan Manajer Utama BMT Amanah Ummah Sukoharjo. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif yang dijelaskan secara sistematis dan mendalam terhadap data yang telah dikumpulkan dalam bentuk penjelasan secara terperinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua akad muḍārabah di BMT Amanah Ummah menggunakan sistem bagi hasil revenue sharing, baik dalam hal pembiayaan maupun penghimpunan dana. Dalam produk penghimpunan dana, akad muḍārabah menggunakan sistem revenue sharing secara sempurna, namun pada produk pembiayaan tidak sepenuhnya menggunakan revenue sharing. Pada produk pembiayaan, bagi hasil dilakukan setelah terlebih dahulu dikurang biaya barang-barng pokok namun tanpa dikurangi biaya operasional. Terdapat dua periode penerapan akad muḍārabah di BMT Amanah Ummah, khususnya pada produk pembiayaan, yakni model muḍārabah klasik dan modern. Muhārabah klasik merupakan akad yang sering diterapkan pada masa nabi, yakni kerja sama yang bersifat jangka panjang. Sedangkan muḍārabah modern merupakan kerja sama yang bersifat jangka pendek, seperti model tender maupun proyek. Pada akad muḍārabah klasik, bagi hasil dilakukan secara terus-menerus selama modal masih ada pada muḍārib dan dilakukan sesuai siklus perputaran uang. Adapun pada muḍārabah modern, bagi hasil dilakukan pada akhir akad atau setelah selesai proyek. Saat ini BMT Amanah Ummah menggunakan sistem muḍārabah modern. Kata Kunci : Muḍārabah, Revenue Sharing, Bagi Hasil, dan BMT Amanah Ummah Sukoharj

    Peran Baitul Maal Wat Tamwil Tumang Dalam Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali

    Get PDF
    Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Menjelaskan kedudukan dan peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Tumang ditengah-tengah masyarakat Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. (2). Menjelaskan proses pembinaan yang dilakukan oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Tumang terhadap masyarakat Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif fenomenologi. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah melakukan telaah terhadap fenomena-fenomena secara keseluruhan, maupun terhadap bagian-bagian yang membentuk fenomena tersebut serta hubungan keterkaitan di antara unsur pembentukan fenomena. Hasil penelitian ini adalah BMT Tumang mempunyai program binaan yang bermanfaat untuk masyarakat Desa Jrakah, program-progran tersebut adalah (1) Program Pembinaan Pendidikan, (2) Program Pembinaan Ekonomi, (3) Program Pembinaan Sosial, (4) Program Pembinaan Pusat Informasi Kerajinan. BMT Tumang termasuk Lembaga keuangan Syari’ah yang sudah dikenal masyarakat Boyolali pada umumnya, masyarakat Desa Jrakah pada khususnya. Karena BMT Tumang melakukan pelayanan dan pembinaan dengan sepenuh hati kepada anggotanya, sehingga muncul rasa kekeluargaan. Sikap yang ramah-tamah dari pegawai BMT Tumang, membuat masyarakat menjadi nyaman dengan pelayanan dan pembinaan yang dilakukan BMT Tumang. Masyarakat Desa Jrakah merasa senang dengan adanya BMT Tumang, karena BMT Tumang mampu memberdayakan masyarakat Desa Jrakah untuk mengembangkan usaha mikronya, sehingga pendapatan anggota binaan POKUSMA (Kelompok Usaha masyarakat) BMT Tumang bisa mengalami peningkatan. Hal ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jraka

    Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Mahasiswa Fakultas Agama Islam Program Studi Muamalat (Syariah) Universitas Muhammadiyah Surakarta Tidak Menabung Di Bank Syariah

    Get PDF
    Perkembangan sebuah bank diantaranya dipengaruhi oleh keadaan nasabah yang menabung di bank tersebut. Seperti yang diketahui bahwa,kesenjangan jumlah aset bank konvensional dan bank syariah itu dipengaruhi oleh jumlah nasabah dan kepercayaan mereka menginvestasikan dananya kepada bank syariah. Kepercayaan nasabah bank syariah ini tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor, karena nasabah yang menabung pun dari beragam bentuk lapisan, baik dari kalangan kelas menengah, atas, maupun bawah, penjabat, mahasiwa maupun guru sekalipun. Mayoritas ini dapat mempengaruhi tingkat jumlah kepercayaan nasabah yang lainnya untuk berinvestasi maupun dalam hal menabung. Berargumen dari beberapa statemen di atas, maka permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Mahasiswa Fakultas Agama Islam Program Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta Tidak Menabung di Bank Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Mahasiswa Fakultas Agama Islam (Syariah) Universitas Muhammadiyah Surakarta tidak menabung di bank syariah. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian menggunakan Field Research (penelitian lapangan) dengan metode pengumpulan data ya itu wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil peneltian menunjukan bahwa tingkat pemahaman mahasiswa syariah Fakulas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surkarta terhadap perbankan syariah pada tingka tinggi, adapun faktor yang menyebabkan kurang berminatnya mahasiswa syariah untuk menabung di bank syariah adalah: Pertama, karena lokasi kantor bank syariah yang kurang strategis dari pemukiman mahasiswa; Kedua, belum percaya sepenuhnya terhadap perbankan syariah. Ketiga, karena jumlah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang disediakan oleh pihak bank syariah kurang begitu banyak; Keempat, karena potongan pada bank syariah relatif lebih tinggi; Kelima, karena pelayanan dari bank syariah dirasakan oleh konsumen kurang memuaskan; Keenam, belum percaya sepenuhnya terhadap implementasi terhadap sistem perbankan syariah yang benar-benar syariah. Sebagai saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sosialisasi terhadap perkembangan dan sistem perbankan syariah. bagi para mahasiwa syariah Universitas Muhammadiyah Surkarta untuk lebih mendalami dan menghayati pentingnya keberadaan perbankan syariah, agar dapat dijadikan alternatif untuk meninggalkan bank konvensional
    corecore