203,153 research outputs found
Perlindungan Konsumen Salah Satu Upaya Penegakan Etika Bisnis pada Masyarakat Islam dalam Era Globalisasi
Di lingkungan masyarakat telah tumbuh etika bisnis – khususnya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang pada pokoknya telah cukup memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan-tindakan pelaku bisnis/pelaku USAha. Namun demikian etika saja masih dianggap kurang tanpa hukum, karena permberlakukan etika perlu ditegakkan secara hukum. Etika, seperti halnya norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama, kalau belum diterima sebagai norma-norma kehidupan secara hukum, maka sanksi atas pelanggarannya lebih bersifat heteronom atau hanya datang dari diri dan hatinya sendiri, dan agar memiliki daya pengikat sehingga sanksi kepada para pelanggar dapat dipaksakan maka diperlukan hukum (dalam hal ini adalah undang-undang). Negara Indonesia yang sebahagian besar masyarakatnya beragama Islam telah mencoba memfasilitasi upaya perlindungan terhadap konsumen tersebut melalui UURI No.8/1999, yang dalam beberapa hal telah sesuai dengan etika bisnis Islam. Namun, beberapa larangan dan keharusan dalam etika bisnis Islam masih belum termuat, terutama dalam hal larangan jual beli barang/jasa yang haram, larangan riba dan keharusan berzakat, sehingga konsumen muslim merasa belum terlindungi secara kaffah. Untuk itu, maka diperlukan upaya perlindungan konsumen melalui penyusunan peraturan etika bisnis di Indonesia yang aspiratif dengan etika bisnis Islam, yang ditunjang oleh sarana dan prasarana, mental manusia-manusia termasuk aparat penegak hukum dan dukungan di luar hukum, yaitu dukungan berupa kemauan dari pemerintah
Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik
Transaksi bisnis melalui electronic commerce (E_Commerce) di Indonesia semarak diawal tahun 2000 misalnya, melakukan transaksi bisnis atau belanja on-line, bisnis e-commerce, bisnis internet, toko elektronik, transaksi internet. Diperidiksi jika pemulihan krisis ekonomi Indonesia berjalan dengan memuaskan maka pada tahun 2013 mendatang bisnis lewat Internet atau e-commerce akan meledak di Indonesia. Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik ? dan Apasakah Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Bisnis Elektronik ? Tujuan Penelitian yaitu, Untuk Mengetahui dan Menganaisis Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Elektronik. Dan Untuk Mengetahui dan Menganalisis Hukum Yang Dihadapi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Bisnis Elektronik. Metode Penelitian, menggunakan metode Analisis Yuridis Normatif yaitu, menganalisis beberapa bahan hukum yang bersumber dari Library Research (Penelitian Kepustakaan)
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bisnis Periklanan AdsenseCamp
Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya populasi manusia, internet tidak hanya digunakan sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi semata, namun juga sebagai sumber untuk mendapatkan penghasilan. Kemajuan teknologi informasi rupanya telah memberikan ruang kreatifitas baru bagi perkembangan bisnis dalam rangka menghasilkan keuntungan. Beragam model bisnis online mulai dikembangkan mulai dari bisnis yang memerlukan modal (uang) besar hingga bisnis tanpa modal. Salah satu model bisnis tanpa modal adalah bisnis periklanan AdsenseCamp.
AdenseCamp adalah website yang memberikan kesempatan bagi pemilik website (publisher) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada websitenya sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser (pemilik iklan). AdsenseCamp juga memberikan kesempatan kepada para Advertiser yang berkeinginan mempromosikan iklannya yang akan disebarkan kepada web owners yang telah terdaftar di AdsenseCamp. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sistem bisnis AdsenseCamp dan bertujuan untuk: a.mengetahui kedudukan dan status akad dalam sistem bisnis AdsenseCamp dalam pandangan hukum Islam. b.mengetahui kepastian hukum tentang aplikasi, cara kerja, pembayaran AdsenseCamp yang saat ini banyak diikuti oleh masyarakat muslim. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Penulis berusaha menganalisa sistem bisnis periklanan AdsenseCamp dengan metode analisis deskriptif yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep sistem bisnis AdsenseCamp meliputi cara-caranya, mekanisme kerja dan pembayarannya, kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status akad kerjasama antara AdsenseCamp dan publisher adalah sah dan termasuk akad yang masyrū‛ sebab telah memenuhi rukun dan syaratnya. Disamping itu, dalam aplikasi, cara kerja maupun pembayaran AdsenseCamp tidak terdapat ketentuan yang merugikan pihak-pihak yang bertransaksi, melainkan justru melindungi hak-hak mereka sehingga bisnis periklanan AdsenseCamp secara umum diperbolehkan dalam Isla
Perlindungan Hukum terhadap Jasa Penyelenggara Kegiatan untuk Keberlanjutan Usaha Perusahaan Jasa Penyelenggara Kegiatan
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap bisnis penyelenggara kegiatan dalam kehidupan modern. Rumusan masalah yang diambil adalah (1) Bagaimana implementasi hak dan kewajiban Perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam perspektif hukum perikatan, apa saja kendala yang timbul serta bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut ? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi Perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam kaitannya dengan keberlanjutan bisnis jasa penyelenggara kegiatan antara Perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dengan pengguna jasa ? Kesimpulan penelitian adalah Perusahaan jasa penyelenggara acara dalam sistem bisnis modern dan bernuansa legalitas lebih membutuhkan perlindungan hukum, hal ini disebabkan Perusahaan jasa penyelenggara kegiatan melaksanakan kewajibannya lebih dahulu sedangkan pengguna jasa lebih awal menerima haknya. Peneliti menemukan kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban disebabkan adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan ataupun ketidakmauan para pihak termasuk pihak luar dalam melaksanakan pasal 1338 KUHPerdata dan azas-azas perjanjian
Legalitas bentuk perusahaan modul 4
Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan dari bisnis tersebut.hal ini dikarenakan faktor-faktor seperti pajak, keuangan perusahaan, modal dan lain-lain adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum bisnis yang akan di jalankan (Kent Royalty, 1988)
Pandangan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pelelangan Barang (Studi kasus pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center)
Pegadaian syariah sebagai salah satu lembaga keuangan yang dibutuhkan
bagi masyarakat dalam hal pemberian jasa gadai kredit yang berdasarkan hukum
Islam. Pada prakteknya dilapangan apakah sudah sesuai dengan ketentuanketentuan
syariah. Maka perlu penelitian untuk menegaskan tuntutan tersebut,
khususnya pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center. Pertanyaan dalam
penelitian ini adalah Bagaimana proses pelelangan barang pada Unit Pegadaian
Syariah Cirebon Bisnis Center, dan Bagaimanaimplementasi pelelangan barang
pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Centerdalam hukum ekonomi Islam.
Dengan tujuan untuk dapat mengetahui proses pelelangan barang pada Unit
Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center, dan untuk dapat mengetahui
implementasi pelelangan barang pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisinis
Centerdalam hukum ekonomi Islam.
Metode dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatann empirik, dan menggunakan tehnik
kualitatif deskriptif. Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan
wawancara, observasi, dokumentasi, dan kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa proses lelang yang
dilakukan Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center berlaku bagi nasabah
yang belum melakukan pelunasan sampai tanggal jatuh tempo dan sampai tanggal
yang ditentukan nasabah tetap tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan
kredit, maka pihak pegadaian syariah akan melelang barang jaminan tersebut.
Penjualan lelang barang jaminan dilakukan dengan cara penjualan yang hanya
dilakukan tawar menawar antara dua pihak (pihak pegadaian syariah dan
masyarakat umum), dengan mengambil harga terdekat yang mendekati harga limit
lelang. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan
Ketentuan Umum Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dapat dijadikan acuan
dalam penjualan barang jaminan pada pegadaian syariah, yaitu Fatwa No:
25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5,menunjukkan bahwa implementasi
pelelangan barang pada Unit Pegadaian Syariah Cirebon Bisnis Center telah
sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam. Dan dalam praktek penjualan lelang
barang jaminan juga telah sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuan umum jual
beli.
Kata Kunci: Pegadaian Syariah, Pelelangan, Hukum Ekonomi Islam
Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
In the Indonesian justice system found three (3) judicial institutions authorized to settle economic disputes, the District Court, Commercial Court and the Court of Religion. With the presence of the three courts that settle economics disputes, it can also be compared the advantages and disadvantages from each judiciary in the resolution of economic disputes.Assessment implemented through legislation approach as normative legal research which is equipped with study of the principles of law, systematic legal, comparative law, and history of law.This paper find that the settlement of economics disputes through the Commercial Court is superior compared to the other court. Unfortunately, business dispute settlemet authority for the Commercial Court is still limited to bankruptcy issues and delays payment of debt obligations as well as certain disputes in the field of intellectual property rights. Considering the excellence of the Commercial Court in the resolution of economic disputes, it is better to extend the authority of the Commercial Court, including in the areas of tort and breach of contract for other business disputes. Key words: Commercial court, settle economic disputes Dalam sistem peradilan Indonesia ditemukan 3 (tiga) institusi pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa bisnis, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama. Dengan terdapatnya tiga lembaga pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis, maka dapat pula diperbandingan kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengkajian dilaksanakan melalui pendekatan Perundang-undangan sebagai penelitian hukum normatif, dilengkapi dengan penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, dan perbandingan hukum serta sejarah hukum.Tulisan ini memaparkan bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui Pengadilan Niaga lebih unggul dibandingkan dengan pengadilan lainnya, namun kewenangan penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga saat ini masih terbatas pada masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta sengketa tertentu di bidang hak kekayaan intelektual. Ada baiknya mengingat keunggulan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis, kewenangan Pengadilan Niaga dapat diperluas termasuk dalam bidang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bagi sengketa bisnis lainnya
Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise)
Artikel ini mengkaji tentang urgensi tanda tangan dan materai dalam memberikan kepastian hukum terhadap kontrak waralaba. Tema ini berangkat dari maraknya bisnis dengan model franchise dewasa ini di Indonesia. Bisnis ini dianggap dapat meminimalisir risiko kegagalan, selain juga dapat memberikan berbagai kemudahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analitis. Dalam kontrak franchise masih banyak hal-hal yang dapat terjadi di masa yang akan datang yang mungkin dapat merugikan para pihak. Oleh karena itu diperlukan adanya payung hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut. Untuk memberikan kepastian hukum setiap kontrak franchise harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan tanda tangan serta materai agar diperoleh suatu kekuatan hukum dan dapat menjadi alat bukti, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud
- …