Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman wajib pajak terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan tentang pemahaman wajib pajak terhadap pengampunan pajak. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan teknik pengambilan sample adalah accidental sampling berjumlah 120 responden. Dari hasil analisis deskriptif dapat disimpulkan bahwa para wajib pajak belum paham terhadap pelaksanaan UU pengampunanan pajak. Maka sebagai saran bagi pemerintah agar dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pengampunan pajak melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan baik di media masa ataupun melalui seminar dan workshop

Similar works

This paper was published in STMIK GI MDP.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.