Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislator Terhadap Keseimbangan Kekuasaan

Abstract

Perkembangan praktik ketatanegaraan di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dari negative legislator menuju positive legislator. Pergeseran ini ditandai dengan putusan yang tidak hanya membatalkan norma undang-undang, tetapi juga membentuk norma baru yang bersifat mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator terhadap keseimbangan kekuasaan, serta merumuskan penguatan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya terhadap Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator berdampak pada pergeseran kewenangan dari legislatif ke yudikatif, kaburnya batas antara fungsi pengujian dan pembentukan norma, serta munculnya potensi konflik kelembagaan dan berkurangnya partisipasi publik dalam pembentukan hukum. Di sisi lain, peran tersebut juga dapat menjadi solusi dalam menghadapi kekosongan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Penguatan mekanisme checks and balances diperlukan melalui penegasan batas kewenangan, optimalisasi peran DPR dalam menindaklanjuti putusan, peningkatan transparansi, serta perluasan partisipasi publik agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional

Similar works

Full text

Journal On Education (Faculty of Education University of Pahlawan Tuanku Tambusai)

redirect
Last time updated on 25/04/2026

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0