Analisis Pembentukan Persentase Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan persentase ambang batas parlemen dalam sistem pemilu proporsional di Indonesia berdasarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan perspektif siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penerapan ambang batas di Indonesia, serta kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengonfirmasi ambang batas 4%. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang meliputi dokumen resmi, literatur hukum, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis difokuskan pada evaluasi dampak dari ambang batas 4% terhadap representasi politik dan keterwakilan suara rakyat di parlemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ambang batas ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem partai dan meningkatkan efisiensi legislatif, hal tersebut berisiko menimbulkan ketidakadilan representasi bagi partai kecil yang memiliki dukungan lokal yang signifikan. Penelitian ini juga mengusulkan alternatif penggunaan Single Transferable Vote (STV) untuk meningkatkan keadilan representasi dan mengurangi suara terbuang. Evaluasi ambang batas oleh DPR dengan metode yang transparan dan berbasis kajian ilmiah diperlukan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ambang batas 4% sah, perlu ada penyesuaian agar sistem pemilu tetap mencerminkan keadilan distributif dan pluralitas politik di Indonesi

Similar works

Full text

This paper was published in Rumah Jurnal STAIN Majene.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0