Fenomena suami mafqud merupakan salah satu permasalahan dalam hukum
keluarga Islam yang berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak anggota keluarga,
khususnya hak nafkah anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena
suami mafqud di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten
Tanah Bumbu, serta menganalisis konsekuensi hukum terhadap nafkah anak yang
ditinggalkan ditinjau dari perspektif Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI),
dan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan
(field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi,
wawancara dengan para informan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui
tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena suami mafqud yang terjadi
di Desa Sebamban Lama memiliki karakteristik yang berbeda dengan konsep
mafqud dalam fikih klasik. Dalam praktiknya, suami yang dinyatakan mafqud
meninggalkan keluarga tanpa kejelasan kabar, sehingga berdampak pada tidak
terpenuhinya hak nafkah anak. Akibat kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan
hidup dan pendidikan anak lebih banyak ditanggung oleh ibu atau keluarga
terdekat. Berdasarkan Hukum Islam dan KHI, nafkah anak pada dasarnya tetap
menjadi tanggung jawab ayah, meskipun keberadaannya tidak diketahui. Namun,
dalam kenyataan di lapangan, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan hak
nafkah anak belum dapat terpenuhi secara maksimal.
Ditinjau dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, pemenuhan nafkah anak
berkaitan erat dengan upaya menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), menjaga jiwa (ḥifẓ
al-nafs), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan
upaya hukum yang lebih berorientasi pada kemaslahatan anak, agar hak-hak anak
yang ditinggalkan oleh suami mafqud tetap dapat terlindungi secara optimal
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.