VALIDITAS ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah berdampak pada meningkatnya tindak pidana penipuan online di Indonesia. Dalam penanganan perkara tersebut, alat bukti digital memiliki peran yang sangat penting karena sebagian besar perbuatan dan akibat hukum terjadi melalui sistem elektronik. Namun, penggunaan alat bukti digital masih menimbulkan permasalahan terkait validitas dan kekuatan pembuktiannya dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta validitas alat bukti digital dalam pembuktian tindak pidana penipuan online berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta doktrin dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti digital memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat digunakan dalam proses pembuktian tindak pidana penipuan online sepanjang memenuhi persyaratan keaslian, integritas, dan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta pasal 235 ayat (1) huruf F KUHAP Tahun 2025 yang diposisikan sebagai perluasan dari pasal 184 KUHAP Tahun 1981. Validitas alat bukti digital dipengaruhi oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam mengamankan chain of custody, keandalan sistem elektronik, dalam mengolah alat bukti digital, serta kepatuhan penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pembuktian tindak pidana penipuan online. Kata Kunci : Alat Bukti Digital, Pembuktian, Penipuan Online, Hukum Pidana

Similar works

Full text

This paper was published in Repository Universitas Pancasakti Tegal.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.