ABSTRAK Della Annisa Nur Fajriani. Praktik Aborsi Ilegal Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universirtas Pancasakti Tegal. 2026 Aborsi ilegal merupakan tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku dan masih menjadi permasalahan kompleks di Indonesia karena melibatkan aspek hukum pidana, kesehatan, serta faktor sosial dan kriminologis. Meskipun peraturan perundang- undangan telah mengatur larangan dan pengecualian tertentu terhadap aborsi, praktik aborsi ilegal masih terus terjadi dan menimbulkan dampak serius bagi keselamatan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan pidana terhadap praktik aborsi ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; (2) mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong pelaku melakukan tindak pidana aborsi ilegal; dan (3) mengkaji upaya pencegahan tindak pidana aborsi ilegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif sosiologis dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana terhadap aborsi ilegal diatur secara tegas dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, dengan pengecualian tertentu dalam kondisi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Faktor-faktor penyebab terjadinya aborsi ilegal meliputi kehamilan di luar nikah, tekanan ekonomi, stigma sosial, ketidaksiapan mental, serta kurangnya pengetahuan hukum dan kesehatan reproduksi. Upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif, seperti edukasi hukum dan kesehatan reproduksi, penegakan hukum yang tegas, serta kerja sama lintas sektor antara aparat penegak hukum dan instansi terkait. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, serta pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik aborsi ilegal di Indonesia. Kata kunci: Aborsi ilegal, Hukum pidana, Kriminologi, Pencegahan tindak pidana
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.