Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara sistemik menghambat pembangunan nasional dan merusak tatanan sosial, ekonomi, serta politik di Indonesia. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pemberantasan, praktik korupsi masih terjadi secara meluas di berbagai sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam konteks sistem hukum pidana, peran strategis diemban oleh upaya preventif dan penegakan sanksi pidana. Upaya preventif mencakup pendidikan antikorupsi, peningkatan transparansi, reformasi birokrasi, serta penguatan sistem pengawasan. Sementara itu, penindakan diwujudkan melalui pemberlakuan sanksi pidana yang bertujuan menimbulkan efek jera.
Landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur secara komprehensif mengenai tindak pidana korupsi, bentuk sanksi, dan mekanisme penegakannya, termasuk melalui lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, efektivitas penegakan hukum kerap dipertanyakan, mengingat masih lemahnya pemberian hukuman, keberadaan remisi, serta perlakuan istimewa terhadap pelaku korupsi. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius terhadap upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Dengan demikian, diperlukan analisis yuridis terhadap strategi preventif dan efektivitas sanksi pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna menilai sejauh mana hukum dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.