PERAN PETUGAS KESEHATAN DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN
NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022
TENTANG PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS 1 MADIUN
Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2022 telah disahkan sebagai
undang-undang pengganti Undang-Undang pemasyarakatan sebelumnya yakni
UU No 12 Tahun 1995. Undang-Undang ini mengatur seluruh regulasi yang ada
dan harus diterapkan pada lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pelaksanaan
pembinaan narapidana. Pada pelaksanaanya, kendala pasti sering kali muncul
tidak terduga yang menghambat terlaksananya pemberian hak-hak pada
narapidana. Hambatan ini diantaranya adalah keterbatasan fasilitas yang tersedia
di lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain beberapa faktor yang mendasari saling
berkaitan, sehingga dampak yang dihasilkannya juga saling berhubungan. Metode
penelitian yang digunakan adalah Analisis Yuridis Normatif. Analisis yuridis
normatif terdiri atas pengumpulan data dan evaluasi bahan hukum. Pengumpulan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh dengan cara terjun langsung
ke tempat yang menjadi objek penelitian dan penelusuran pustaka, baik melalui
studi di perpustakaan maupun mengakses melalui internet. Pengolahan data pada\ud
penelitian normatif ini dilakukan dengan tahapan seleksi, klasifikasi dan
pengumpulan bahan hukum. Objek penelitian dilakukan di Lapas Kelas I Maidun
terkait dengan pemenuhan hak kesehatan disana. Hasil penelitian ini disimpulkan
bahwa peran petugas kesehatan dalam memenuhi hak kesehatan di lembaga
pemasyarakatan Kelas I Madiun sudah terlaksana namun belum optimal. Petugas
kesehatan, klinik, dan fasilitas sudah tersedia tetapi belum dapat mengcover
seluruh narapidana yang ada disana. Penyebab terjadinya kendala ini karena
keterbatasan dari lapas kelas I Madiun dan dari faktor lain yang mendasari.
Diantaranya terjadi overcapacity di dalam lapas, kurangnya anggaran untuk
memenuhi kebutuhan narapidana, dan masih terbatasnya jalinan kerjasama dengan
pihak eksternal dari lembaga pemasyarakatan
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.