SINGKRONISASI HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA OUTSOURCING MENGACU UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PT JAVA SMART INDONESIA
Authors
Publication date
20 August 2025
Publisher
Abstract
Penelitian ini membahas tentang sinkronisasi hak dan kewajiban tenaga outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan praktik ketenagakerjaan di PT Java Smart Indonesia. Permasalahan outsourcing kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kerja, perlindungan hak normatif, serta kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk menganalisis kesesuaian implementasi aturan hukum dengan praktik di lapangan. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dalam UU Cipta Kerja dengan pelaksanaannya di perusahaan, yang berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan hak pekerja outsourcing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar sinkronisasi hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi kelas pekerja
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.