PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SEBAGAI KONSUMEN ATAS PENUNDAAN PELAYANAN KESEHATAN SETELAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK

Abstract

Pendahuluan Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pasien atas tertundanya pelayanan kesehatan setelah memberikan Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan (PTPK), dengan studi kasus di sebuah rumah sakit swasta di Karawang. Fokus utama adalah pada ketidakterbukaan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dalam memberikan informasi mengenai tertundanya tindakan medis, yang menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari pihak pasien dan keluarga. Rumusan masalah dalam tesis ini meliputi tertundanya pelayanan medis dalam hubungannya dengan hak-hak pasien menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, serta bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian penyelesaian yang tersedia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis peraturan-peraturan terkait, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023. Penundaan pelayanan tanpa dasar medis melalui asas pelayanan tepat waktu dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kesimpulan Perlindungan hukum dapat bersifat internal melalui perjanjian pasien-rumah sakit, maupun eksternal melalui peraturan pemerintah. Penyelesaian penyelesaian dilakukan melalui pendekatan negosiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian non-litigasi

Similar works

Full text

thumbnail-image

Jurnal Online Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

redirect
Last time updated on 08/10/2025

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0