Perkembangan dan kemajuan teknologi melahirkan berbagai inovasi, khususnya di sektor keuangan. Salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul adalah kehadiran mata uang kripto. Pada awalnya, aset kripto diatur dan diawasi oleh Bappebti berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset kripto dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakang Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda, Bappebti merupakan badan yang berwenang terhadap perdagangan berjangka komoditas yang merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi, sedangkan OJK merupakan lembaga yang berwenang terhadap kegiatan sektor jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. Apakah dengan peralihan kewenangan ini akan memberikan kerancuan atau selaras dengan tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah: pertama, apakah urgensi dari peralihan pengawasan aset kipto oleh Otoritas Jasa Keuangan pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; kedua, apa dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan terhadap Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aset kripto?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: pertama, faktor yang menyebabkan urgensi dari peralihan kewenangan dan pertimbangan secara filosofis didasarkan beberapa prinsip utama yaitu pengembangan pasar keuangan, stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen. Secara praktis, OJK memiliki pengalaman panjang dan infrastruktur regulasi yang mapan dalam mengawasi sektor keuangan. Serta secara sosiologis, kebijakan ini merupakan respon atas perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan teknologi keuangan terutama terhadap investasi digital termasuk aset kripto ; kedua, dampak perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto terhadap Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan, pengurangan dan pertambahan kewenangan, regulatif dan operasional, fokus dan fungsi institusional, dibentuknya divisi untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan tersebut, koordinasi dengan Bank Indonesia: pengembangan inovasi(sandbox), pengembangan Supervisory Technology dan Regulatory Technology untuk pengembangan ITSK, pertukaran data dan informasi, pembahasan isu terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi terkait aspek lainnya yang dianggap perlu.
Kata kunci: Peralihan Kewenangan, Pengawasan, Aset Kripto
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.