Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh
pelaku atau pihak ketiga. Ganti kerugian tersebut mencakup kerugian materiil dan
imateriil yang diderita akibat tindak pidana. Kerugian materil meliputi kerugian yang
berkaitan dengan harta benda dan biaya pengobatan dan atau rehabilitasi, sementara
kerugian imateriil mencakup penderitaan fisik dan mental yang dialami korban
sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.Penelitian ini
menjelaskan bagaimana restitusi dapat memenuhi rasa keadilan korban dan
mengobati perlakuan tidak adil serta tidak senonoh yang korban rasakan. Selain itu
peneliti juga menganalisis bagaimana penetapan nilai restitusi yang dilakukan oleh
LPSK dapat berpengaruh putusan hakim dalam studi kasus tindak pidana pornografi
di Pengadilan Negeri Painan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
empiris yang bersifat deskriptif analitis, data primer yang digunakan dalam penelitian
adalah wawancara yang bersumber dari Hakim dan Petuga LPSK yang berkaitan
langsung dengan kasus korban tindak pidana pornografi yang jadi objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penilaian restitusi yang
ditetapkan oleh LPSK dan Hakim, dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang
yang mana hakim menilai untuk adanya kemungkinan pelaku lain sehingga restitusi
akan menjadi tidak adil apabila dilimpahkan pada kelima pelaku saja, sementara
LPSK hanya berfokus pada adanya lima tersangka yang dilaporkan. Namun, dalam
membuat putusan, Hakim tetap menjadikan surat keputusan dari LPSK sebagai
pertimbangan untuk menetapkan nilai restitusi yang dapat diperoleh korban. Dalam
penelitian ini, Penulis merekomendasikan Hakim sebaiknya memprioritaskan prinsip
keadilan bagi korban dan tidak menjadikan keberadaan pelaku lain yang belum
diadili sebagai alasan utama untuk mengurangi tanggung jawab terdakwa yang telah
terbukti bersalah. Untuk mengatasi beban tanggung jawab yang tidak proporsional,
pengadilan dapat menggunakan mekanisme tanggung renteng atau pembagian
tanggung jawab, tanpa mengurangi hak korban atas pemulihan penuh
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.