ANALISIS PENETAPAN NILAI RESTITUSI OLEH LPSK DAN HAKIM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN

Abstract

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti kerugian tersebut mencakup kerugian materiil dan imateriil yang diderita akibat tindak pidana. Kerugian materil meliputi kerugian yang berkaitan dengan harta benda dan biaya pengobatan dan atau rehabilitasi, sementara kerugian imateriil mencakup penderitaan fisik dan mental yang dialami korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.Penelitian ini menjelaskan bagaimana restitusi dapat memenuhi rasa keadilan korban dan mengobati perlakuan tidak adil serta tidak senonoh yang korban rasakan. Selain itu peneliti juga menganalisis bagaimana penetapan nilai restitusi yang dilakukan oleh LPSK dapat berpengaruh putusan hakim dalam studi kasus tindak pidana pornografi di Pengadilan Negeri Painan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, data primer yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara yang bersumber dari Hakim dan Petuga LPSK yang berkaitan langsung dengan kasus korban tindak pidana pornografi yang jadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penilaian restitusi yang ditetapkan oleh LPSK dan Hakim, dikarenakan adanya perbedaan sudut pandang yang mana hakim menilai untuk adanya kemungkinan pelaku lain sehingga restitusi akan menjadi tidak adil apabila dilimpahkan pada kelima pelaku saja, sementara LPSK hanya berfokus pada adanya lima tersangka yang dilaporkan. Namun, dalam membuat putusan, Hakim tetap menjadikan surat keputusan dari LPSK sebagai pertimbangan untuk menetapkan nilai restitusi yang dapat diperoleh korban. Dalam penelitian ini, Penulis merekomendasikan Hakim sebaiknya memprioritaskan prinsip keadilan bagi korban dan tidak menjadikan keberadaan pelaku lain yang belum diadili sebagai alasan utama untuk mengurangi tanggung jawab terdakwa yang telah terbukti bersalah. Untuk mengatasi beban tanggung jawab yang tidak proporsional, pengadilan dapat menggunakan mekanisme tanggung renteng atau pembagian tanggung jawab, tanpa mengurangi hak korban atas pemulihan penuh

Similar works

This paper was published in eSkripsi Universitas Andalas.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.