Dalam praktik pembagian harta waris pada masyarakat Suku Banjar di Kabupaten Indragiri Hilir, sering kali berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam (fara'id) yang bersifat tekstual. Terdapat dialektika antara hukum waris Islam normatif sebagai ketetapan ilahi yang qath'i dengan porsi 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan dengan praktik sosial masyarakat yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan implementasi pembagian waris pada masyarakat Suku Banjar di Kabupaten Indragiri Hilir, dan (2) menganalisis praktik pembagian waris tersebut dari perspektif Qirā’ah al-Mubādalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan living law, pendekatan gender melalui Qirā’ah al-Mubādalah, serta pendekatan sosiologis-kultural. Lokasi penelitian mencakup lima kecamatan dengan konsentrasi masyarakat Suku Banjar di Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) masyarakat Suku Banjar menerapkan pembagian waris melalui mekanisme musyawarah yang disebut basuluh, yang hasilnya adalah pembagian sama rata antara ahli waris anak laki-laki dan perempuan. Praktik ini didasari oleh alasan: memuaskan semua pihak, menghindari konflik keluarga, mencapai kemaslahatan dan keadilan bersama, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi para ahli waris. (2) Dalam perspektif Qirā’ah al-Mubādalah, praktik ini dipandang telah memenuhi substansi keadilan dalam QS. An-Nisā’ [4]: 11. Meskipun masyarakat menyadari adanya aturan fara'id, kesepakatan untuk membagi sama rata yang dicapai melalui musyawarah merupakan cerminan dari prinsip kesalingan dan kerja sama yang menjadi inti dari Qirā’ah al-Mubādalah. Praktik ini mengedepankan asas tanggung jawab bersama untuk menjamin kesejahteraan seluruh ahli waris, sejalan dengan premis mubadalah bahwa teks keagamaan harus dimaknai secara resiprokal dan adil bagi laki-laki maupun perempuan.
Kata Kunci: Pembagian Waris, Suku Banjar, Indragiri Hilir, Qirā’ah al- Mubādalah, Keadilan Gender
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.