ABSTRAK Arifa Fasya, (2024) : Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Berupa Sertifikat Hak Milik Rumah Makan Laa Tahzan Di Pangkalan Kerinci Hukum berperan penting dalam masyarakat sebagai jaminan kepastian dan keadilan. Dalam sistem hukum perdata, notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang menyediakan layanan jasa untuk memberikan bantuan dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia memiliki kewenangan untuk membuat alat bukti paling kuat yang disebut dengan akta autentik. Namun dalam praktiknya masih sering ditemui kasus-kasus dimana notaris lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, seperti yang terjadi di Pangkalan Kerinci, dimana sebuah sertifikat hak milik sebagai jaminan kredit dalam sebuah perjanjian tidak diberikan kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum notaris dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat hak milik Rumah Makan Laa Tahzan di Pangkalan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini notaris dinilai lalai karena sertifikat jaminan tidak diserahkan meski kredit telah lunas. Kelalaian ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum secara perdata, administratif, atau pidana tergantung akibat yang ditimbulkan. Kelalaian ini terjadi sebab notaris menghadapi hambatan internal dan eksternal, seperti lambatnya birokrasi, keterbatasan sumber daya, tidak kooperatifnya ahli waris serta kurangnya komunikasi antar pihak. Kata kunci: Notaris, Kelalaian, Tanggung Jawab Huku
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.