Konstitusionalitas konsep smart city Ibu Kota Nusantara dan pembangunan lingkungan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-4, yang menegaskan tujuan negara yaitu: "Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengamanahkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua landasan konstitutif tersebut merupakan amanat untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Konsep besar Smart City memang sangat progresif dan futuristik karena merupakan impian untuk mewujudkan kemajuan bagi negara. Namun, di sisi lain, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk mewujudkan Smart City, rentan terhadap kerusakan lingkungan hidup, bumi, dan air yang terkandung di dalamnya. Konsep ini memiliki dampak yang sangat rawan pada kerusakan alam Kalimantan. Pulau Kalimantan merupakan bagian dari paru-paru dunia, yang memilki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi, baik itu flora maupun fauna. Setidaknya, alam tersebut teridentifikasi 140 famili dari 1.967 jenis pohon dan puluhan jenis mamalia, burung dan herpertofauna. Hal ini memunculkan dua benturan besar dan menjadi permasalahan penting yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, yaitu bertujuan untuk menguji konstitusionalitas Konsep Smart City dan gagasan pembangunan berkelanjutan dalam UU IKN. Hal ini untuk memastikan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi kota dunia yang berkelanjutan, dan tetap memperhatikan karakteristik wilayah, baik itu secara ekologi, geologi maupun sosial.
Penelitian ini berfokus pada konsep dan pengaturan mengenai konsep Smart City Ibu Kota Nusantara, mengeksplorasi aspek hukum dari Undang-Undang dan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, serta yuridis normatif. Data diperoleh dari sumber sekunder, termasuk bahan hukum (primer, sekunder, tersier), dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumen yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan ditinjau melalui analisis yuridis, sosiologis, dan empiris bahwa konsep Smart City yang direalisasikan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara terbukti tidak melanggar konstitusi dan telah memenuhi aspek pembangunan lingkungan berkelanjutan berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan yang bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga, pembangunan berkelanjutan dalam konteks sosial mampu mencapai kesetaraan, penyediaan layanan sosial dalam rangka menyejahterakan masyarakat
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.