Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pada Anak (Studi Putusan No.11/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Mlg): The Basic Judicial Consideration in Delivering a Verdict regarding Correction within an Institution for Children (A Study on Decision Number 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mlg)

Abstract

Nira Maysyah Widi Anggraeni, Nurini Aprilainda, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijawa Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstract This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches to investigate (1) the basic judicial consideration in delivering a verdict regarding correction within an institution for children as in Decision Number 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mlg; (2) whether the District Court Decision Number 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Mlg carries the justice value for children. The research results reveal that Law concerning the Judicial System of Juvenile Crime points out that the criminal punishment imposed on the children concerned should be given as the last resort for the best interest of the child, restorative justice, ultimum remedium, and based on the theory of the criminalization in children. Justice for the victims can be seen from several regulations to ensure that justice is achieved. It can also refer to Law concerning Witness and Victim Protection. However, the violated rights of the children indicate that justice has not been achieved according to the Law concerning Child Protection. Keywords: Juvenile Perpetrator, Correction, Judicial Consideration, Child As Victim, Justice     Abstrak Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan yang berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Memutus Pidana Pembinaan dalam Lembaga pada Anak (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Mlg)”. Yang di dalam penulisannya yakni menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif, dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana pembinaan pada pelaku anak dalam lembaga didalam putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Mlg?, (2) Apakah putusan pengadilan Negeri Malang Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Mlg sudah memuat nilai-nilai keadilan terhadap anak korban? Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian pidana pembinaan kepada para pelaku telah didapatkan hasil yakni Undang-Undang SPPA yang mengatur agar pemberian pidana pada anak yang melakukan tindak pidana merupakan tindakan terakhir, asas keputusan terbaik bagi anak, keadilan restorasi atau restorative justice, Ultimum Remedium, dan teori pemidanaan anak. Sedangkan hasil untuk nilai keadilan terhadap korban dapat dilihat dari beberapa peraturan agar keadilan tercapai antara lain mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban namun setelah menelaah Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku melanggar hak anak yang artinya keadilan belum tercapai. Kata Kunci: Anak sebagai korban, Keadilan, Perbaikan, Pelaku Anak, Pertimbangan haki

Similar works

Full text

thumbnail-image

Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

redirect
Last time updated on 30/07/2025

This paper was published in Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.