Perlindungan Hukum Bagi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Penyelesaian Restrukturisasi Pembiayaan Oleh Bank Syariah Dengan Penyertaan Modal Sementara

Abstract

Muhammad Haikal, Siti Hamidah, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: [email protected]   Abstrak Pada skripsi ini penulis mengangkat isu hukum mengenai ketidaklengkapan pengaturan tentang Perseroan Terbatas yang menyelesaikan restrukturisasi pembiayaan oleh bank syariah dengan penyertaan modal sementara. Dalam hal ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 tahun 2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 tahun 2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah belum mengatur secara lengkap dan spesifik terkait konversi pembiayaan menjadi saham. Padahal di zaman perkembangan ekonomi yang sangat dinamis dan juga sebagai negara dengan Muslim terbesar di dunia, Indonesia harusnya mempunyai aturan, mekanisme serta landasan yang kuat dan jelas dalam aktifitas perekonomian seperti ini. Berdasarkan hal tersebut, dalam skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah: (1) Bagaimana hubungan hukum Perseroan Terbatas yang menyelesaikan restrukturisasi pembiayaan oleh Bank Syariah dengan penyertaan modal sementara? Dan (2) Bagaimana perlindungan hukum Perseroan Terbatas yang menyelesaikan restrukturisasi pembiayan oleh Bank Syariah dengan penyertaan modal sementara? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Berdasarkan pada rumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penulis juga menganalisis permasalahan dengan menggunakan Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal. Kata Kunci: Bank Umum Syariah, Perseroan Terbatas, Restrukturisasi   Abstract This research seeks to investigate the incompleteness in the regulation concerning limited liability companies regarding the resolution to the restructuring of lending provided by a Sharia-based bank with temporary equity participation. The Regulation of Financial Services Authority Number 36 of 2017 concerning Prudential Principles in Equity Participation and the Regulation of Financial Services Authority Number 2 of 2022 concerning Appraisal of the Asset Quality of Sharia Public Banks and Sharia Business Units do not comprehensively regulate the conversion from lending to shares. Amidst the dynamic economic development and as one of the countries with the biggest Muslim population in the world, Indonesia should have strong regulations, mechanisms, and fundamentals. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the legal connection between the limited liability company resolving the restructuring of lending by the Sharia bank with temporary equity participation; and (2) the legal protection of the limited liability company resolving the restructuring of lending provided by the Sharia Bank with temporary equity participation. This research employed a normative-juridical method and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analysed using a grammatical interpretation method. Keywords: Limited Liability Company, Restructuring, Sharia Public Ban

Similar works

Full text

thumbnail-image

Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

redirect
Last time updated on 30/07/2025

This paper was published in Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.