PERAN DINAS KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG MENGANDUNG PEWARNA TEKSTIL RHODAMIN B UNTUK PEMENUHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN (Studi di Kabupaten Nganjuk)

Abstract

ABSTRAKSINURCAHYANTI KARTIKASARI, Hukum Perdata Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2012, Peran Dinas Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Yang Mengandung Pewarna Tekstil Rhodamin B Untuk Pemenuhan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Studi di Kabupaten Nganjuk), Indrati, S.H.M.S. ; Djumikasih, S.H. M.H.Skripsi ini membahas tentang peran Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya makanan yang  mengandung pewarna tekstil Rhodamin B yang beredar di masyarakat Kabupaten Nganjuk. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran Dinkes dalam  pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B, hambatan yang dialami dan upaya yang dilakukan untuk  mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan berbentuk pengawasan berkala dan pengawasan khusus bekerjasama dengan BPPOM Provinsi Jawa Timur. Kendala yang dialami adalah terbatasnya dana, terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM yang dimiliki oleh Dinkes, rendahnya pemahaman pegawai dalam lingkup Dinkes mengenai  substansi UU dan keamanan pangan, tidak adanya sarana dan prasarana untuk menguji makanan hasil operasi pasar, tidak adanya tugas pokok dan fungsi yang secara tegas untuk melakukan tugas pengawasan terhadap makanan dan minuman, rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Nganjuk,  rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan, rendahnya  pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajibannya selaku konsumen,  rendahnya pengetahuan pelaku usaha mengenai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran  makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meminta penambahan anggaran dana dari pemerintah pusat, meminta penambahan jumlah pegawai kepada pemerintah pusat yang memiliki kemampuan dalam perlindungan konsumen, melakukan sosialisasi dan pelatihan, mengajukan pembanguan laboratorium, mengeluarkan SPT, melakukan sosialisasi kepada  masyarakat untuk selektif memilih makanan, melakukan sosialisasi terhadap keamanan pangan pada masyarakat, melakukan sosialisasi hak dan kewajiban konsumen menggunakan pamflet, melakukan pembinaan dan pengawasan pada pelaku usaha mengenai perbuatan yang dilarang dilakukan, mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Saran dari penulis agar Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan secara intensif, bagi konsumen untuk berhati-hati membeli makanan, dan bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan konsumen tanpa mengedepankan profit oriented.Kata Kunci : Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Pelaksanaan Pengawasan, Peredaran Makanan, Pewarna Tekstil Rhodamin B, Pemenuhan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Similar works

This paper was published in Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.