Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memegang peranan penting dalam mewujudkan cita-cita nasional. Untuk itu, anak harus mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun psikis. Namun, maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mengancam masa emas pertumbuhan mereka, menimbulkan dampak psikologis hingga fisik yang serius. Pemerintah merespons kondisi ini dengan menghadirkan restitusi sebagai salah satu upaya pemulihan yang berorientasi pada keadilan bagi korban. Restitusi memberi hak kepada anak korban atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian secara hukum dari pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, kompratif dan peraturan perundang-undangan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pelaksanaan restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan tersebut telah mengatur tata cara pengajuan dan pemberian restitusi secara rinci dan sistematis. Namun, masih terdapat kelemahan, terutama terkait tidak adanya ketentuan pidana tambahan bagi pelaku yang tidak melaksanakan kewajiban membayar restitusi meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, tidak terdapat konsekuensi hukum yang dapat diberlakukan terhadap pelaku yang mengabaikan kewajiban tersebut, meskipun besaran restitusi telah dihitung dan ditetapkan secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut agar ke depan, putusan pengadilan dapat mencantumkan pidana pengganti dalam amar putusan apabila pelaku tidak membayar restitusi yang telah dibebankan kepadanya
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.