Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pgp membahas penjatuhan pidana terhadap anak dalam kasus persetubuhan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan sanksi minimum 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dengan denda maksimal lima miliar rupiah. Penjatuhan pidana akhir pada kasus memberikan hukuman berupa pidana penjara selama 7 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan. Penelitian ini membahas penjatuhan sanksi pidana pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus Anak/2023/PN Pgp ditinjau dari asas kepastian hukum dan dasar pertimbangan hakim serta bertujuan untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peneliti menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu penjatuhan pidana dalam kasus persetubuhan anak pada putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pgp dipengaruhi oleh ketentuan khusus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 sehingga tidak berlaku ketentuan minimum khusus bagi anak dan tetap menjamin kepastian hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan mencakup pertimbangan secara yuridis berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sosiologis pertimbangan masa depan anak, dan Filosofis bahwa sistem hukum sudah mengarah ke arah pemulihan rehabilitatif bukan retributif
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.