Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Substansi hukum yang mengatur tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bone telah sesuai dengan konsep Hukum Ekonomi Syariah yaitu Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ;
2. Strategi Bank Syariah Indonesia Cabang Bone dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah telah sesuai dari sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah yaitu stay strategy strategi saat bank masih ingin mempertahankan
hubungan bisnis dengan nasabah dalam konteks waktu jangka panjang dengan mengutamakan kemaslahatan bersama; 3. Dampak penyelesaian pembiayaan bermasalah terhadap stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah telah sesuai menurut Hukum
Ekonomi Syariah. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan yuridis dalam penerapan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah guna menjaga stabilitas bank dan memberikan perlindungan bagi nasabah. Implikasi penelitian ini memberikan manfaat praktis bagi Bank Syariah
Indonesia Cabang Bone dalam memperbaiki mekanisme penanganan pembiayaan bermasalah. Selain kontribusi teoretis dalam memperkaya kajian hukum perbankan syariah, khususnya dalam konteks penyelesaian pembiayaan bermasalah. Dengan demikian, penelitian ini dapat menjadi acuan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif guna mendukung pengembangan industri perbankan syariah di Indonesi
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.