Saat ini kekerasan Seksual tidak hanya di alami oleh orang dewasa, tetapi kekerasan
banyak terjadi pada anak khususnya anak di bawah umur sehingga harus diberi
perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah aturan hidup yang memberikan
perlindungan dan jaminan kepada seseorang dengan rasa aman, tanpa ada gangguan
dari pihak lain sehingga benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya,
sehingga perlindungan hukum tersebut sebagai jaminan hukum terhadap seseorang
dan jika hak-hak atas jaminan hukum tersebut dilanggar oleh pihak lain maka dapat
dikenai sanksi hukum yang setimpal atas perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara dan bentuk bentuk
perlindungan hukum yang diberikan polisi terhadap anak yang menjadi korban
tindak pidana kekerasan seksual di polresta sleman dan apa saja hambatan-
hambatan yang di alami polisi dalam memberikan perlindungan hukum. Metode
penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan
hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan yang dilakukan
polisi terhadap anak yang menjadi korban yaitu pihak kepolisian juga menjalin
kerja sama yang erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Sleman. Sinergi ini memungkinkan adanya
pendampingan komprehensif bagi korban, mulai dari tahap penjangkauan awal,
penampungan di tempat yang aman, hingga pendampingan psikologis dan sosial
selama proses hukum berlangsun
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.