PERLINDUNGAN HUKUM OLEH POLISI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Abstract

Saat ini kekerasan Seksual tidak hanya di alami oleh orang dewasa, tetapi kekerasan banyak terjadi pada anak khususnya anak di bawah umur sehingga harus diberi perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah aturan hidup yang memberikan perlindungan dan jaminan kepada seseorang dengan rasa aman, tanpa ada gangguan dari pihak lain sehingga benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, sehingga perlindungan hukum tersebut sebagai jaminan hukum terhadap seseorang dan jika hak-hak atas jaminan hukum tersebut dilanggar oleh pihak lain maka dapat dikenai sanksi hukum yang setimpal atas perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana cara dan bentuk bentuk perlindungan hukum yang diberikan polisi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di polresta sleman dan apa saja hambatan- hambatan yang di alami polisi dalam memberikan perlindungan hukum. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan yang dilakukan polisi terhadap anak yang menjadi korban yaitu pihak kepolisian juga menjalin kerja sama yang erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Sleman. Sinergi ini memungkinkan adanya pendampingan komprehensif bagi korban, mulai dari tahap penjangkauan awal, penampungan di tempat yang aman, hingga pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsun

Similar works

This paper was published in UAJY repository.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.