Israel melakukan serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada
November 2023 dengan alasan adanya markas militer di bawahnya, klaim tersebut
dibantah oleh MER-C sebagai koordinator pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam Hukum Humaniter Internasional, objek sipil hanya dapat diserang jika
terbukti memberikan kontribusi efektif bagi militer. Jika terdapat keraguan, objek
tersebut tetap dianggap sebagai objek sipil dan tidak boleh menjadi sasaran
serangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
Hukum Humaniter Internasional sebagai bahan hukum primer serta buku, hasil
karya tulis ilmiah, makalah, dan sebagainya sebagai bahan hukum sekunder.
Analisis menunjukkan bahwa serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza merupakan tidak memiliki justifikasi berdasarkan hukum humaniter internasional
maka termaksut perbuatan kejahatan perang. Kejahatan perang merupakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Walaupun Israel bukan anggota Statuta
Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, mahkamah tetap memiliki wewenang untuk mengadili pihak yang memerintahkan serangan karena Palestina merupakan anggota, dan serangan terjadi di wilayahnya
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.