Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE

Abstract

Implikasi hukum aebelum Putusan MK menimbulkan dampak adanya potensi penyalahgunaan, terutama frasa "orang lain" sehingga banyak kasus penyerangan kehormatan yang dilaporkan dan diproses secara hukum. Selain itu, Pasal 27A Undang-Undang ITE belum diperketat sehingga banyak individu yang ragu menyampaikan pendapat atau kritik di media sosial. Implikasi hukum pasca dikeluarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yakni masih meninggalkan celah penafsiran, terutama terkait frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus pencemaran nama baik. Berlandas pada kedua impikasi tersebut, maka aaran terbaik terkait keluarnya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 adalah untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik. Revisi ini perlu mempertimbangkan prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk memidana orang yang mengekspresikan pendapatnya

Similar works

Full text

thumbnail-image

Daftar Jurnal yang terbit di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

redirect
Last time updated on 07/07/2025

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.