TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA MANADO (STUDI KASUS PUTUSAN PN.MANADO NO: 136/PID.SUS/2021/PN.Mnd)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman pengaturan mengenai kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tanggung tanggung jawab pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lali lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam hal kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP (sebagai ketentuan umum) serta Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap pengendara yang lalai akan tetap diadili sesuai aturan tersebut. 2. Dalam kasus yang diangkat oleh penulis, pelaku yang lalai mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sesaui aturan yang berlaku yaitu UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diadili dengan sanksi yang setimpal dan harus mempertanggugjawabkan perbuatan tersebut baik lewat kurungan bedan, denda, maupun sanksi moral dan sosial
Kata Kunci : kecelakaan lalu lintas, kelalaian,kota manad
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.