KAJIAN YURIDIS TERHADAP JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami jabatan Kepala Desa dalam sistem Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan memahami pengisian, pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Batas kepemimpinan seorang kepala desa pun diatur di dalam undang-undang desa pasal 39 ayat (1) yang membatasi masa jabatan kepala desa paling lama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, pada pasal 39 ayat (2) menetapkan bahwa kepala desa dapat dipilih untuk masa jabatan 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. 2.  Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa, pengesahan dan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. Selain itu, pelantikan tersebut linier dengan penghasilan Kepala Desa. Kata Kunci : jabatan kepala desa &nbsp

Similar works

This paper was published in LEX PRIVATUM.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.