PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MASA JABATAN

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat di tengah masa jabatannya yang masih sah menjabat sebagai hakim konstitusi yang dituangkan dalam Keputusan Presiden. Semestinya, pemberhentian hakim konstitusi dilakukan melalui mekanisme internal Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 23 UU 7/2020. Namun dewasa ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menarik kembali salah satu hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR yaitu Aswanto tanpa didasari dengan alasan hukum seperti yang diamanatkan Pasal 23 UU 7/2020. Untuk menjawab persoalan tersebut maka diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah mekanisme pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa jabatan? 2) Bagaimanakah keabsahan pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa jabatan? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian hakim konstitusi dengan mekanisme recall atas usul Dewan Perwakilan Rakyat tanpa didasari dengan alasan hukum tidak sesuai dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian, pemberhentian hakim konstitusi atas usul Dewan Perwakilan Rakyat di tengah masa jabatannya tidak sah karena dari segi kewenangan, alasan dan prosedur pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 23 UU 7/2020. Kata Kunci: pemberhentian, hakim konstitusi, independensi, perbandingan, keabsaha

Similar works

Full text

This paper was published in eSkripsi Universitas Andalas.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.