Pekerja migran masih saja mendapat perlakuan semena-mena oleh majikan di saat sedang bekerja, perbuatan yang dilakukan oleh majikan merupakan perbuatan yang
dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan pekerja migran ialah tanggung jawab negara, baik negara pengirim maupun negara penerima. Berdasarkan jenis dan pendekatan yang dilakukan oleh penulis menggunakan
metode penelitian normatif. Merujuk hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Ketentuan hukum bagi pekerja migran menurut Hukum Internasional terdapat di dalam International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of Their Families atau disingkat dengan Konvensi Migran 1990 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua, cara perlindungan hukum terhadap PMI yang pertama dengan
memperkuat regulasi khsususnya dalam bidang HAM. Peraturan perundang-undangan baik nasional maupun internasional telah mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja migran adapun dalam peraturannya telah memberikan prosedur mengenai tata cara pekerja migran. Namun, sebanyak dan sedetail apapun tentunya harus diimbangi dengan peneparan dalam praktik yang baik melalui sistem maupun metode
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.