Pembaruan Hukum Keluarga Islam : Kajian Transdisipliner

Abstract

Pembaruan hukum Islam selalu dinamis seiring perkembangan zaman dan waktu yang terus bergulir. Hal tersebut tidak luput dari tantangan kehidupan yang kian hari kian meluas dan kompleks. Maka kajian hukum keluarga Islam kerap kali menarik untuk didiskusikan. Ruang kajian hukum keluarga yang begitu luas dan pelik akan unsur-unsur privat yang mengatur antara suami dan istri istri, sehingga teori dan pendekatan yang digunakan juga menjadi sangat luas, saking luasnya sehingga tidak hanya pada kajian interdisipliner, multidisipliner bahkan transdisipliner. Transdisipliner adalah pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk memecahkan masalah kompleks. Pendekatan ini melibatkan banyak pihak dan sektor, serta membutuhkan kerja sama dan inovasi. Transdisiplin merupakan pendekatan kolektif yang memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan analisis menusia dalam memahami sistem yang lebih besar dan kompleks. Makna pentingnya yang menandai transdisiplin adalah proses integrasi dari multidisiplin yang digunakan untuk membahas isu atau mengahadapi permasalahan. Dalam konteks kajian ini, penulis ingin menyampaikan beberapa kajian dalam hukum keluarga, terutama perkawinan dengan didiplin ilmu lainnya, sehingga menghasilkan sebuah pemikiran baru yang ilmiah dan logis serta terukur

Similar works

Full text

Neliti

redirect
Last time updated on 28/02/2025

This paper was published in Neliti.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.