Menimbulkan Disparitas Putusan Pada Permohonan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Abstract

Perjanjian Transaksi Repo adalah perjanjian jual beli saham dengan hak membeli kembali. Perjanjian ini menguntungkan bagi kreditor karena tingkat bunga yang relatif besar dan memiliki jaminan berupa aset atau efek milik penjual. Namun, pada tahun 2020-2022, ada beberapa kasus perjanjian Transaksi Repo yang muncul akibat peristiwa wanprestasi. Kreditor yang dirugikan kemudian mengajukan permohonan Kepailitan/PKPU di Pengadilan Niaga. Syarat diajukannya permohonan Kepailitan/PKPU adalah terbuktinya utang yang sudah jatuh tempo dan memiliki dua kreditor. Namun, unsur utang dalam perjanjian Transaksi Repo ini sulit untuk dibuktikan secara sederhana, karena yang ditransaksikan dalam perjanjian ini berupa saham/efek yang harganya fluktuatif. Selain itu, setiap perjanjian Transaksi Repo memuat klausula arbitrase sebagai tata cara penyelesaian sengketanya. Pertimbangan hakim antar putusan terkait klausula arbitrase dalam Transaksi Repo hampir berbeda-beda, hal ini menimbulkan disparitas putusan terkait permohonan PKPU atas perjanjian Transaksi Repo. Beranjak dari permasalahan hukum tersebut, peneliti memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah unsur utang dalam perjanjian Transaksi Repo memenuhi Kualifikasi Permohonan Kepailitan dan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perkara Perjanjian Transaksi Repo Putusan Nomor 04/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga Smg, Putusan Nomor 356/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Jkt.Pst, dan Putusan Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst sehingga melahirkan disparitas putusan? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis menggunakan metode deskriptif, sistematis, dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian, unsur utang dalam perjanjian Transaksi Repo dapat dibuktikan dengan adanya kewajiban dari pihak yang menjual sementara aset (pemberi kas) untuk membeli kembali aset tersebut di masa mendatang, dan kewajiban tersebut harus menyebutkan nilai uangnya. Selain itu, klausula arbitrase dalam perjanjian Transaksi Repo tidak dapat menghalangi pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan Kepailitan/PKPU di Pengadilan Niaga, sepanjang syarat Kepailitan/PKPU dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi, dikuatkan dengan Pasal 303 UUKPKPU dan sebagai extra ordinary court Pengadilan Niaga memiliki kewenangan absolut untuk menangani perkara Kepailitan/PKPU

Similar works

Full text

thumbnail-image

bkg

redirect
Last time updated on 31/05/2024

This paper was published in bkg.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.