Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT)
Doi
Abstract
The closure of numerous small stations in the Jember Regency is primarily due to the dissatisfaction of service users with the performance and service quality of these stations. The government's long-term efforts to develop railways allow some of these small stations to undergo further development, including Kalisat Station. Therefore, evaluating Kalisat Station's performance is essential to prevent its closure. The methodology used is the Importance Performance Analysis (IPA) method, which allows for assessing aspects that do not meet user perceptions. In reviewing the performance and services of Kalisat Station, it adheres to Ministerial Regulation Number 63 of 2019. Based on the review of facility conditions and services at Kalisat Station with the Minimum Service Standards at the Station, it is evident that several aspects still do not comply with regulations. Furthermore, the IPA analysis of the data reveals that service users consider many service and facility aspects essential but are not in line with their perceptions or fall into Quadrant I (Top Priority) in the existing conditions. Meanwhile, the analysis shows that the service performance percentage of Kalisat Station is 54%. Therefore, efforts should be made to improve the service and facility aspects accordingly.
ABSTRAK
Banyaknya stasiun kecil di Kabupaten Jember yang menghentikan operasinya, karena kurangnya kepuasan pengguna jasa terhadap kinerja dan pelayanan stasiun yang ada. Upaya pemerintah untuk mengembangkan perkeretaapian dalam jangka panjang, memberikan kesempatan bagi beberapa stasiun kecil untuk dikembangkan lebih lanjut, salah satunya adalah Stasiun Kalisat. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Stasiun Kalisat untuk mencegah terjadinya penghentian tersebut. Metode yang digunakan adalah metode Importance Performance Analysis (IPA) agar dapat ditinjau aspek-aspek yang belum memenuhi persepsi pengguna. Dalam peninjauan kinerja dan pelayanan Stasiun Kalisat ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019. Berdasarkan hasil tinjauan kondisi fasilitas dan pelayanan Stasiun Kalisat dengan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun, terlihat bahwa masih ada beberapa aspek yang belum memenuhi peraturan. Selain itu, dari hasil analisis data menggunakan metode IPA memperlihatkan bahwa masih banyak aspek pelayanan dan fasilitas yang dianggap pengguna jasa penting namun pada kondisi eksisting belum sesuai dengan persepsi pengguna atau masuk pada kuadran I (Prioritas Utama). Sementara itu hasil analisis memperlihatkan persentase kinerja pelayanan dari Stasiun Kalisat adalah 54%, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan aspek-aspek pelayanan dan fasilitas yang tersebut
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.