GREEN SUKUK RITEL TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Abstract

Obligasi hijau mulai menyasar investor perorangan dari penerbitan green sukuk ritel. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pangsa investor pada produk investasi berkelanjutan dalam tujuh tahun terakhir yang berasal dari agen aset yang kurang dikelola. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini merupakan kuliatatif dengan pendekatan literatur review. Metode penelitian kualitatif mengkaji dari literatur review dari perkembangan transaksi green sukuk dari tahun 2018 sampai 2022. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara khusus obligasi hijau mampu memintaskan sumber daya dari pasar modal dalam negeri dan luar negeri untuk mengatur perubahan iklim, energi bersih dan terjangkau serta ekosistem lautan dan daratan. Obligasi Hijau diterbitkan mulai menyasar investor individu dari penerbitan Obligasi Hijau ritel. Hal ini dilatarbelakangi dari pangsa investor yang meningkat di produk investasi berkelanjutan Pada kurun waktu 7 tahun terakhir dari agen aset under manajemen. Di tahun 2012 hanya 11% dari investasi berkelanjutan di dunia dikendalikan oleh investor ritel. Proporsi itu lalu meningkat jadi 25% di tahun 2018. Negara yang sudah mengeluarkan Obligasi Hijau ritel diantaranya adalah Jepang, Canada, New Zealand, Amerika Serikat serta Afrika Selatan. Sedangkan di Indonesia melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan 3 seri instrumen Obligasi Hijau dengan kerangka Green sukuk. Green sukuk merupakan instrumen Obligasi Hijau yang dikeluarkan sejalan dengan prinsip syariah Islam. Green sukuk pertama adalah sukuk Global yang terbit tahun 2018 senilai USD1,25 miliar.Obligasi hijau mulai menyasar investor perorangan dari penerbitan green sukuk ritel. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pangsa investor pada produk investasi berkelanjutan dalam tujuh tahun terakhir yang berasal dari agen aset yang kurang dikelola. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini merupakan kuliatatif dengan pendekatan literatur review. Metode penelitian kualitatif mengkaji dari literatur review dari perkembangan transaksi green sukuk dari tahun 2018 sampai 2022. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara khusus obligasi hijau mampu memintaskan sumber daya dari pasar modal dalam negeri dan luar negeri untuk mengatur perubahan iklim, energi bersih dan terjangkau serta ekosistem lautan dan daratan. Obligasi Hijau diterbitkan mulai menyasar investor individu dari penerbitan Obligasi Hijau ritel. Hal ini dilatarbelakangi dari pangsa investor yang meningkat di produk investasi berkelanjutan Pada kurun waktu 7 tahun terakhir dari agen aset under manajemen. Di tahun 2012 hanya 11% dari investasi berkelanjutan di dunia dikendalikan oleh investor ritel. Proporsi itu lalu meningkat jadi 25% di tahun 2018. Negara yang sudah mengeluarkan Obligasi Hijau ritel diantaranya adalah Jepang, Canada, New Zealand, Amerika Serikat serta Afrika Selatan. Sedangkan di Indonesia melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan 3 seri instrumen Obligasi Hijau dengan kerangka Green sukuk. Green sukuk merupakan instrumen Obligasi Hijau yang dikeluarkan sejalan dengan prinsip syariah Islam. Green sukuk pertama adalah sukuk Global yang terbit tahun 2018 senilai USD1,25 miliar

Similar works

This paper was published in IAIN Palangka Raya E-Journal System Portal.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.