Rekam medis di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tahun kunjungan terakhir pasien berobat dan setelah melewati jangka waktu tersebut dapat diretensi dan dimusnahkan. RSUD Bumiayu pertama kali melaksanakan retensi dan pemusnahan rekam medis pada tahun 2022 namun hasil dari pelaksanaan masih ditemukan rekam medis aktif yang belum tersusun rapi di rak dan rekam medis inaktif belum semuanya dimusnahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan retensi dan pemusnahan rekam medis di RSUD Bumiayu yang baru pertama kali dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa RSUD Bumiayu sudah tersedia surat keputusan direktur mengenai pembentukan tim pemusnahan dan SPO pemusnahan sedangkan untuk SPO retensi belum ada. Hambatan lain yaitu kurangnya petugas filing, petugas belum mengikuti pelatihan, belum terdapat Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak adanya alat scanner, ruang penyimpanan yang masih terbuka, serta belum tersedianya anggaran khusus. Saran untuk penelitian ini yaitu perlu menambah petugas rekam medis dan mengikuti pelatihan, menyusun SPO retensi dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), menambahkan alat scanner dan ruang penyimpanan rekam medis inaktif, serta merencanakan anggaran khusus retensi dan pemusnahan rekam medis
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.