ANALISIS METODE ISTINBATH HUKUM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG MAJELIS PENGAJIAN DARUT TAUHID QALBIYAH JAMBI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Metode Isitnbath terhadap Fatwa MUI Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengajian Darut Tauhid Qalbiyah Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu library research atau studi pustaka. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan hukum dalam fatwa MUI Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2021 yang memutuskan bahwa pengajian darut tauhid qalbiyah jambi merupakan aliran sesat. Oleh karena dalam skripsi ini membahas, yaitu pertama, latar belakang munculnya fatwa, kedua, pengelompokan metode istinbath, dan ketiga, metode istinbath yang digunakan MUI Provinsi Jambi dalam menetapkan fatwa Pengajian Darut Tauhid Qalbiyah Jambi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang melatarbelakangi munculnya fatwa ini adalah laporan dari masyarakat Tehok terhadap aliran ini karena sudah meresahkan bagi masyarakat sekitar Tehok. Adapun konsep dan metode yang digunakan fatwa ini memakai metode manhaji yang dimana metode ini digunakan dalam mencari dasar hukum dalam memutuskan fatwa. Akan tetapi metode yang digunakan MUI Provinsi Jambi ini termasuk ke dalam metode ketiga antara metode nash qath’I dan metode qauly

Similar works

This paper was published in Repository Uin Jambi.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.