Analisis hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap jual beli biji kopi dengan sistem grosir di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil Sidoarjo

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Hukum islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap jual Beli Biji Kopi Dengan Sistem Grosir di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil Sidoarjo” ini untuk menjawab beberapa rumusan masalah, yaitu Bagaimana praktik jual beli biji kopi dengan sistem grosir di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil? Dan Bagaimana analisis hukum Islam dan undang undang nomor 8 tahun 1999 terhadap praktik jual beli biji kopi dengan sistem grosir di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil?. Skripsi ini merupakan penelitian field research yang bersifat kualitatif, dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan deskriptif dengan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa (1) Dalam praktik jual beli biji kopi di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil terdapat mekanisme transaksi dalam jual beli di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil, yaitu dengan sistem grosir. Selain sistem diatas terdapat metode transaksi dari transaksi jual beli biji kopi, yaitu sistem tunai dan pesanan. Kemudian, dalam transaksi jual beli biji kopi secara grosir apabila ditemukan cacat ringan pada biji kopi yang dibeli, maka mayoritas akan mentoleransi cacat tersebut, mengingat ini merupakan transaksi dengan jumlah besar, namun apabila ditemukan cacat berat dalam pembelian maka pihak penjual bersedia melakukan ganti rugi sesuai dengan spesifikasi biji kopi tersebut, baik jenis dan banyaknya kerusakan yang ada. (2) Dalam analisis hukum Islam, disimpulkan bahwa transaksi yang terjadi di Rumah Sangrai dan Warung Kopi BuGil sesuai dengan rukun jual beli yaitu: Pihak yang berakad (penjual dan pembeli), adanya shighat (lafal ijab dan kabul), Obyek yang diperjualbelikan (tidak mengandung unsur haram), dan ada alat tukar pengganti barang, serta telah terpenuhinya hak Khiyār aib ketika ditemui cacat berat pada obyek transaksi jual beli, maka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam jual beli dianggap sah. Kemudian analisis terkait Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, didapatkan kesimpulan bahwa telah terpenuhinya hak-hak konsumen termasuk didalamnya ganti rugi apabila terjadi cacat pada barang yang berakibat pada kerugian konsumen. Dari hasil kesimpulan penelitian tersebut, maka diharapkan kepada: Pihak penjual memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang kemungkinan adanya kerusakan biji kopi, dan hendaknya pihak penjual membuat peraturan tertulis mengenai ganti rugi akan kerusakan biji kopi, dan kepada pihak pembeli diharapkan lebih teliti terkait kesepakatan dalam akad, termasuk kesepakatan ganti rugi apabila ditemui kerusakan dalam transaksi jual beli biji kopi. Hal ini semata-mata untuk meminimalisir kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi

Similar works

This paper was published in Digital Library of UIN Sunan Ampel.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.