Skripsi ini adalah "Analisis sadd al-dhari’ah terhadap Merger Bank Syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia". Penelitian ini dilakukan guna menjawab dua rumusan masalah: (1). Bagaimana potensi terjadinya monopoli terhadap merger bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia?, (2). Bagaimana analisis sadd al-dhari’ah terhadap merger bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia?. Penelitian ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca buku-buku ilmiah, jurnal, website resmi Bank Syariah Indonesia, dan website resmi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengumpulkan data mengenai merger tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data yang berupa bahan-bahan pustaka. Selanjutnya data dianalisis dengan metode sadd al-dhari’ah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan menggunakan pola pikir induktif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: (1). Potensi terjadinya monopoli terhadap merger bank syariah BUMN terlihat pada jumlah aset dan kapitalisasi pasar yang besar. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan monopoli karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yang secara jelas mengarah kepada perbuatan monopoli sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (2). Menurut teori sadd al-dhari’ah merger bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia hukumnya boleh bahkan dianjurkan, karena nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung dalam merger tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan unsur mafsadatnya. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan; Pertama, pemerintah dapat memberikan suntikan dana kepada masing-masing bank syariah agar dapat memaksimalkan kualitas masing-masing bank syariah sehingga bank syariah dapat berlomba dan bersaing dengan sehat dalam meningkatkan kualitasnya. Selain itu, peran aktif dari KPPU juga perlu ditingkatkan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan pasar BSI yang terus meningkat supaya tidak terjadi kapitalisasi pasar yang berlebihan. Kedua, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai perbankan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disebarluaskan kepada seluruh kalangan terutama umat Islam, agar masyarakat sadar dengan sistem ekonomi syariah yang sehat dan lebih menguntungkan sehingga minat masyarakat terhadap bank syariah semakin meningkat
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.