Standar Profesi Akupuntur Terapis : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021

Abstract

Standar kompetensi akupuntur terapis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi akupuntur terapis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, standar ini dimaksudkan sebagai ukuran untuk merumuskan standar minimal akupuntur terapis untuk dinyatakan mampu menjalankan pelayanan akupuntur di Indonesia, tujuan dari standar kompetensi akupuntur terapis sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan akupuntur terapis untuk menjalankan pelayanan akupuntur, sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupuntur dan referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan34 hlm;21 c

Similar works

Full text

This paper was published in perpustakaan.bppsdmk.kemkes.go.id.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.