Tradisi Larangan Pernikahan (Lusan) Bagi Masyarakat Jawa Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Sungai Undan, Kebupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)

Abstract

"Perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan lahir bathin antara laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri dengan tujuan menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah, terbentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Membangun keluarga dalam sebuah perkawinan menjadi garis besar di dalam membangun kehidupan berbangsa.Perkawinan merupakan wasilah yang diperbolehkan ajaran Islam untuk menambah keturunan agar populasi manusia di muka bumi ini tidak punah,dan sekaligus menjalankan sunah dari apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dan karna itulah Allah SWT menciptakan mahklukNya dengan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Dalam buku hukum perkawinan Adat juga diterangkan bahwa menurut hukum Adat perkawinan bukanlah hanya sebuah ikatan saja antara seorang pria dan seorang wanita sebagai istri dalam membangun rumah tangga tetapi pernikahan itu merupakan hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat (keluarga) kedua belah pihak. Skripsi ini bertujuan untuk lebih mengetahui Tradisi Larangan Pernikahan (Lusan) Bagi Masyarakat Jawa,yang mana peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Undan,Kabupaten Indragiri Hilir,Provinsi Riau. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Berdasarkan penelitian yang dilakukan,masih ditemukan adanya kepercayaan terhadap Tradisi dilarangnya pernikahan (Lusan) ini.Adat ini diyakini oleh sebagian masyarakat Desa Sungai Undan secara turun temurun dan masih dipraktekkan hingga sekarang. Kedua,Trdisi larangan pernikahan (Lusan) ini adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam karena dalam nas tidak ada ketentuan tersebut. Hukum Islam hanya menganjurkan pernikahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkanNYA. Maka dari penjelasan di atas dianjurkan kepada masyarakat Desa Sungai Undan,Kabupaten Indragiri Hilir hendaknya lebih memahami lagi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan hukum perkawinan Islam agar tidak menganggap bahwa tradisi larangan pernikahan (Lusan) adalah hal yang wajib, melainkan hanya sebagai anjuran saja.

Similar works

Full text

This paper was published in Repository Uin Jambi.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.