Penanganan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dengan Pendekatan Non Penal (Studi Kasus Di Polda Sumut)

Abstract

Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), menyebutkan bahwa ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor: SE/6/X/2015 tersebut tentang tindakan aparat penegak hukum dalam lingkungan Polri dalam menangani kasus tindak pidana ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan pendekatan non penal, penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut, serta faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, serta mencari solusi perdamaian antara pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat. Penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut yakni berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 meliputi penerapan pre-emtif (penangkalan) dan preventif (pencegahan). Usaha-usaha yang dilakukan melalui upaya pre-emtif ini yaitu dengan menanamkan nilai-nilai yang baik berupa penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Serta penerapan upaya preventif yang dilakukan polisi adalah seperti melakukan penjagaan, pengawasan, patroli, dan razia. Faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut pada hakikatnya agar masalah dapat berakhir dengan kedamaiman dan menghindari adanya dendam diantara pelapor dan terlapor. Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidanaan, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban. Perdamaian yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Sumut tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 19/03/2021

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.