Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika

Abstract

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat-obatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan bahkan dapat pula menyebabkan kematian. Namun demikian penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Yang memprihatinkan, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa tetapi juga berasal dari kalangan remaja. Masih terdapat pula masyarakat yang tidak terlalu memahami apa itu Narkotika, Psikotropika, apa dampak buruk yang dapat diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkotika dan/atau Psikotropika serta apa sanksi hukum yang dapat mereka hadapi apabila mengkonsumsi Narkotika dan/atau Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum. Masyarakat demikian rentan menjadi sasaran bandar Narkoba. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya program kerja penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait aturan hukum tentang Narkotika, Psikotropika dan pidana bagi remaja yang melakukan tindak pidana sehingga masyarakat khususnya remaja mematuhi aturan hukum yang berlaku

Similar works

This paper was published in Jurnal Universitas Islam Malang.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.