PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK MANDIRI CABANG UBUD

Abstract

Fungsi pokok perbankan adalah sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun, menarik dana dari masyarakat, dan menyalurkan dana ke masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak yaitu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 amandemen ke-IV. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana faktor –faktor Penyebab terjadinya kredit macet pada Bank Mandiri Cabang Ubud? (2) Bagaimana upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Mandiri Cabang Ubud?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Metode empiris adalah suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan skripsi ini. Faktor yang menyebabkan kredit macet yaitu, kelemahan bank dalam melakukan analisis sehingga terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, kelemahan nasabah, kenakalan nasabah, bencana Alam, peperangan, perubahan kondisi perekonomian, serta perubahan teknologi. Dalam menyelesaikan kredit macet terdapat dua cara yang dapat ditempuh yaitu melalui jalur non litigasi dan litigasi. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian, Kredi

Similar works

Full text

thumbnail-image

JURNAL KERTHA WICAKSANA

redirect
Last time updated on 28/11/2020

This paper was published in JURNAL KERTHA WICAKSANA.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.