Perbandingan hukum jaminan fidusia menurut Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 dengan hukum rahn tasjili menurut fatwa nomor 68/DSN-MUI/III/2008

Abstract

INDONESIA: Seiring dengan meningkatnya pembangunan ekonomi dan kebutuhan semakin banyak yang sebagain besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut dapat diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan pinjam-meminjam terdapat produk yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan, diantaranya yaitu Rahn, dan jaminan fidusia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan hukum rahn tasjîlî menurut fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 dan untuk mengetahui perbandingan hukum antara jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan rahn tasjîlî menurut fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, peneliti menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach). Ada 2 temuan dalam penelitian ini. Pertama,. Jaminan fidusia merupakan perjanjian di mana pihak debitur mengikatkan perjanjiannya kepada pihak kreditur atas hutang piutang yang menjadikan bukti kepemilikan atas suatu benda untuk dijadikan jaminan atas utangnya tersebut dengan disertai adanya suatu bunga. Perjanjian yang terjadi dalam jaminan fidusia disebut perjanjian accesoir (perjanjian tambahan) bukanlah perjanjian pokok dari suatu perjanjian utang piutang, untuk memenuhi prestasi diantara para pihak, maka jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran fidusia. Sedangkan substansi dari rahn tasjîlî pihak râhin mengikatkan perjanjian kepada pihak murtahin, yang dinamakan dengan perjanjian rahn tasjîlî dengan menggunakan akad utang piutang yang disertai dengan sebuah agunan/jaminan berupa barang bukti kepemilikan diserahkan kepada pihak murtahin. Artinya perjanjian yang terdapat dalam rahn tasjîlî adalah perajanjian yang bersifat accesoir karena agunan dalam suatu utang piutang dalam rahn tasjîlî merupakan perjanjian tambahan. Kedua,. Perbedaan antara jaminan fidusia dengan rahn tasjîlî dapat dilihat dari segi pemeliharaan benda. Di dalam jaminan fidusia, pemeliharaan benda yang dijadikan jaminan atas utang yaitu menjadi kewajiban kreditur tetapi biaya pemeliharaannya menjadi tanggungjawab debitur. Sedangkan di dalam rahn tasjîlî pemeliharaan benda yang dijadikan jaminan atas utang yaitu tidak hanya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, Sedangkan persamaannya yaitu dapat dilihat dari berbagai segi baik dari segi definisi, objek, bentuk perjanjian, berakhirnya perjanjian, dan cara eksekusi barang. Salah satunya dari segi objek, jaminan fidusia dan rahn tasjîlî yaitu sama- sama yang dijadikan jaminan atas utang bukan wujud dari suatu benda, tetapi bukti kepemilikan benda tersebut. ENGLISH: There is increasing in building of economic and necessary that take much of funds be used for fulfill the daily need. And the funds gets from loan activity. In the loan activity there is product that can using by society in goods assurance form to get financing, that is Rahn and fidusia assurance. The purpose of this research is to knowing the fidusia assurance law according to Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 about fidusia assurance with rahn tasjîlî law according to instructions Number 68/DSN-MUI/III/2008 and to know about the law comparison between fidusia assurance based on Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 with rahn tasjîlî based on the instrusctions Number 68/DSN-MUI/III/2008. To get the goal, the researcher use normatif research law with using comparative approach. There are two finding of this research. First, fidusia assurance is a treaty where is the debitor make his treaty to the creditor about debit and credit. That is become ownership proof for an object as the assurance to his debt and also added with an interest. The treaty in fidusia assurance is called as accesoir treaty (addition treaty), is not the main treaty of debit and credit. To fulfill the achievement between parts so fidusia assurance have to be registered on the - Fidusia Registration Office. Whereas the substance of rahn tasjîlî from râhin make a treaty with murtahin. That is called as rahn tasjîlî. This treaty use debit and credit agreement. And it also be completed with an assurance as the ownership proof object where is given to murtahin. It mean there is a characteristic of accesoir in the rahn tasjîlî. Because the guarantee in a debit and credit of rahn tasjîlî is an addition treaty. Second, The difference between the fiduciary with Rahn tasjîlî can be seen in terms of maintenance items. In fiduciary, maintenance objects that serve as collateral for a debt that is the duty of the creditor, but the cost of maintenance is the responsibility of the debtor. While in the maintenance tasjîlî Rahn objects used as collateral for a debt that is not only an obligation rahin, but can be done also by murtahin,While the similarities is can be seen from various aspects of the definition, object, form of treaty, ending of treaty, and the way of execution goods. One of the aspect from object view, fidusia assurance and rahn tasjîlî is same being to assurance for debt not form of the goods, but proof of the goods ownership

Similar works

Full text

thumbnail-image

Etheses of Maulana Malik Ibrahim State Islamic University

redirect
Last time updated on 14/05/2016

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.