KEDUDUKAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Abstract

Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian dimuka Hakim, dalam suatu perkara di persidangan. Dengan demikian pendapat, dugaan, anggapan, atau keterangan yang diperoleh dari orang lain manjadi tidak relevan diajadikan kesaksian saksi. Begitu pula seorang saksi tentunya memiliki hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian yang dianut dalam Undang-undang Nomer 51 Tahun 2009 tentang Pradilan Tata Usaha Negara dan kedudukan saksi dalam proses pembuktian Peradilan Tata Usaha Negara. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-udangan yang berlaku. Sistem pembuktian dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil dan bagaimna jalannya persidangan untuk menemukan suatu putusan hakim. Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara menganut sistem atau ajaran pembutian bebas terbatas Dalam pasal 107 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara disbutkan bahwa hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktiaan, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Begitu pula kedudukan saksi menjadi pendukung dan memperkuat dari alat bukti surat atau tulisan, agar pembuktiannya menjadi lebih sempurna. Dan saksi merupakan salah satu alat bukti yang telah diatur dalam pasal 100 sampai dengan 107 dalam pembuktian Undang-undang Peradiilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Saksi, Pembuktian, Peradilan Tata Usaha Negar

Similar works

Full text

thumbnail-image

JURNAL KERTHA WICAKSANA

redirect
Last time updated on 19/06/2020

This paper was published in JURNAL KERTHA WICAKSANA.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.